KABAR PRIANGAN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Republik Indonesia secara resmi membuka pendaftaraan penerimaan atau rekrutmen untuk anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen untuk anggota Panwascam ini mulai dibuka pada hari Rabu – Selasa, 21 – 27 September 2022 untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
Itu artinya, pembukaan penerimaan untuk anggota Panwascam hanya tinggal satu hari lagi. Mulai besok, Rabu, 21 September 2022 seluruh masyarakat bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi sebagai anggota Panwascam untuk Pemilu 2024.
Baca Juga: Namanya Ujug-ujug Tercatat di Parpol, Puluhan Warga Melapor ke KPU dan Bawaslu Ciamis
Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota Panwascam, maka disarankan untuk segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.
Berikut ini syarat-syarat untuk mengikui seleksi menjadi anggota Panwascam.
1. Warga negara Indonesia.
2. Berusia minimal 25 tahun.
Baca Juga: Setelah Taiwan, Meksiko Diguncang Gempa dengan Magnitudo 7,6 di Zona Megathrust