3. Setia kepada Pancasila undang-undang dasar 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam sebagai pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Mempunyai integritas berkepribadian yang kuat jujur dan adil.
6. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu ketatanegaraan kepartaian dan pengawasan pemilu.
Baca Juga: Massa Aksioma Kota Banjar Kembali Berunjukrasa di Pengadilan Tipikor Bandung. Ini Tuntutannya
7. Tidak pernah menjadi anggota partai politik dan atau mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon panwascam.
8. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun.
9. Mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
10. Mengundurkan diri dari jabata politik, jabatan di pemerintahan, dan atau badan usaha milik negara/milik daerah, apabila terpilih