Dari 10 tersangka, enam orang langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai 23 September 2022-12 Oktober 2022 yaitu ETP, DY, MH, AB, YP, dan ES.
Untuk 4 orang tersangka pemberi suap, yaitu YP, ES, HT, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13, atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 6 tersangka penerima suap yaitu SD, ETP, DY, MH, RD, dan AB terancam dijerat Pasal 12 huruf c, atau Pasal 12 huruf a atau b, juncto Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hingga Hari Kedua Pendaftaran, 20 Pelamar Telah Terdaftar Jadi Calon Panwascam Pemilu 2024 Banjar
Dalam OTT tim KPK tersebut juga diamankan sejumlah barang bukti yaitu uang SGD205.000 atau sekitar Rp2,1 miliar, sedangkan Rp50 juta diterima KPK dari AB di Gedung Merah Putih.***