Profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA Tersangka Kasus Suap, Pernah Ikut 'Fit and Proper Test' di DPR

- 23 September 2022, 23:58 WIB
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MAditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.*
Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MAditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap.* /Antara/

KABAR PRIANGAN - Sudrajad Dimyati telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudrajad Dimyati atas kasus dugaan suap itu dilakukan di Semarang Jawa Tengah, dan Jakarta.

Dengan adanya insiden yang menyeret nama Sudrajad Dimyati ini pihak MA mengaku merasa sangat prihatin. Dikutip Kabar-Priangan.com dari pmjnews, pihak MA angkat bicara yang disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA Andi Samsan.

Baca Juga: Cegah Alih Fungsi Lahan di Kota Tasikmalaya! Mahasiswa Unjuk Rasa di Bale Kota, Desak Sahkan Raperda LP2B

“Kami jajaran MA menyatakan rasa prihatin atas kejadian yang kita sama-sama tahu bersama. Sehubungan dengan penetapan tersangka dan pemanggilan salah seorang Hakim Agung Bapak SD (Sudrajad Dimyati),” kata Andi di Kantor MA Jakarta, Jumat 23 September 2022.

“Jadi dari MA kooperatif menyerahkan proses hukum yang berlaku. Pak SD akan memenuhi panggilan dari KPK sehubungan dengan ditetapkannya sebagai tersangka,” ucap Andi.

Berdasarkan hasil OTT yang dilakukan KPK, Kamis 22 September 2022, terdapat 10 orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga: Jembatan Jagal Kota Tasikmalaya Dilarang Dilalui Kendaraan Roda Empat, Kemacetan Terjadi di Simpang Lima

Selain Sudrajad Dimyati (SD), termasuk juga Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA, dan Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Kemudian dua PNS MA bernama Redi (RD) dan Albasri (AB), lalu dua orang pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), serta dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Mereka dijerat dengan pasal sangkaan berbeda yakni sebagai pihak pemberi dan penerima.

Adapun profil Sudrajad Dimyati menurut laman Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ia dilahirkan di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957. Dia adalah lulusan SMAN 3 Yogyakarta. Sudrajad menempuh pendidikan S1 jurusan hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca Juga: Pemerintah Tunda Konversi Kompor Listrik di Tahun 2022, Uji Coba Sebanyak 2.000 Unit Dilakukan di 2 Daerah Ini

Kemudian melanjutkan pendidikan S2 di kampus yang sama dengan mengambil studi Ilmu Hukum. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Sudrajad pernah menjadi Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2008.

Pada tahun 2012, Sudrajad bertugas menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Maluku dan sempat menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Maluku.

Setahun kemudian, Sudrajad diangkat menjadi hakim di Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat dan sekaligus menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Musda MUI Ciamis Dibuka, Diwarnai Aksi Santri Moderat Ciamis di Depan Bupati

Ketika menjabat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat, Sudrajad Dimyati pernah mengikuti fit and proper test untuk menjadi calon hakim agung di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Tetapi Sudrajad tidak berhasil lolos karena terlibat isu suap di toilet DPR yang menyeret Bahruddin Nashori yang saat itu menjabat anggota Komisi III dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa.

Pada 2014, Sudrajad kembali diusulkan oleh Komisi Yudisial ke Komisi III DPR untuk mengikuti seleksi calon hakim agung dan berhasil lolos.

Kasus yang menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati atas dugaan suap Rp 800 juta bermula saat gugatan perdata dan pidana terkait kasus koperasi Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam perkara itu, Koperasi Intidana memberikan kuasa kepada dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca Juga: Waspada Bencana di Hilir, Kecepatan Banjir dari Hulu Sungai Citanduy di Tasikmalaya Sampai Banjar Sekira 1 Jam

Akan tetapi mereka tidak puas atas keputusan PN Semarang dan Pengadilan Tinggi setempat, Sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Kedua pengacara tersebut diduga melakukan pertemuan dan menjalin komunikasi dengan beberapa staf Kepaniteraan MA.

Pihak-pihak tersebut yang menjadi perantara untuk berkomunikasi dengan Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang nantinya diharapkan bisa menetapkan putusan sesuai dengan keinginan mereka.*

 

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah