Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Termasuk Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:39 WIB
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

KABAR PRIANGAN-Atas tragedi kemanusiaan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang telah merenggut 131 nyawa, Polisi telah menetapkan para tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis malam 6 Oktober 2022 telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.

Baca Juga: GGW Ragukan Keseriusan Kejari dalam Penanganan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut

Adapun ke-6 tersangka tersebut yaitu:

1.Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB

Ditetapkan sebagai tersangka karena persyaratan stadion layak fungsi tidak dipenuhi.

2.AH, Ketua Panitia Pelaksana

Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pelaksana panpel sepenuhnya bertanggungjawab pada LIB terhadap kejadian dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan stadion.

Selain itu juga panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi stadion yang ada dimana terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya untuk 38.000 penonton, namun tiket dijual sebanyak 42.000.

Baca Juga: Rizky Billar Gagal Diperiksa Hari Ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya: Ada Kesibukan Lain Terkait Pekerjaannya

3.SS, Security Officer

Ditetapkan sebagai tersangka karena tidak membuat dokumen penilaian resiko untuk semua pertandingan dan juga lalai karena tidak ada steward yang menjaga pintu gerbang.

4.Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang

Ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui terkait adanya aturan FIFA larang penggunaan gas air mata, namun tidak melarang atau mencegah pemakaian gas air mata saat pengamanan.

5.H, anggota Brimob Polda Jatim

Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata

Baca Juga: Gadis di Garut Menjadi Korban Rudapaksa Temannya Sendiri, Pelaku Ancam Sebarkan Foto Bugil

6.Kasat Samapta Polres Malang

Ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

Dari 6 tersangka tersebut, Kapolri menambahkan bahwa ada kemungkinan penambahan pelaku baik itu sebagai pelanggar etik maupun pidana.

“Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku, baik pelaku pelanggar etik maupun pelaku yang akan ditetapkan secara pidana kemungkinan bertambah,”jelas Sigit.

Ke-6 tersangka terjerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati atau luka berat karena kealpaan, serta Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Bupati Garut Launching Program Pendidikan Berbasis Digital

Kapolri juga mengatakan hasil olah TKP, dimana berdasarkan hasil pendalaman ditemukan PT LIB sebagai penyelenggara Liga 1 tidak melakukan verifikasi terhadap stadion Kanjuruhan.

Verifikasi terakhir dilakukan pada tahun 2020 dan ada beberapa catatan yang seharusnya dipenuhi khususnya terkait dengan masalah keselamatan bagi penonton.

Namun dalam pelaksanaan Liga 1 tahun 2022 tidak dilakukan verifikasi lagi dan hanya menggunakan hasil verifikasi pada tahun 2020 namun tidak melakukan perbaikan terhadap catatan hasil verifikasi pada tahun 2020.***

 

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah