Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Mendakwa Putri Candrawathi Mengetahui Rencana Pembunuhan  

- 17 Oktober 2022, 20:50 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan perdana, Senin 17 Oktober 2022.*
Terdakwa Putri Candrawathi duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam persidangan perdana, Senin 17 Oktober 2022.* /PMJ News/

 

KABAR PRIANGAN - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022. Salah seorang terdakwa adalah Putri Candrawathi, istri Terdakwa (Mantan) Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Di persidangan, Putri Candrawathi yang berambut lurus sebahu tampak mengenakan pakaian atasan warna putih. Masker warna senada menutupi sebagian wajahnya.

Saat membacakan dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut. Putri disebut mengetahui rencana atas pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kepergok Mencuri di Rumah Warga di Banjarwangi Garut, AJ Nyaris Jadi Sasaran Amuk Massa

“Ferdy Sambo menjelaskan kejadian pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang sebagaimana cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang belum pasti kebenarannya dengan mengatakan, ‘Bahwa waktu di Magelang, Ibu Putri Candrawathi dilecehkan oleh Yosua’,” ucap JPU dilansir PMJNews.

Ditambahkan JPU, saat Ferdy Sambo menjelaskan kejadian di Magelang kepada Richard Eliezer, Putri Candrawathi yang mendengar perkataan Ferdy langsung keluar dari kamarnya menuju sofa. "Dan duduk di samping Ferdy Sambo sehingga ikut terlibat dalam pembicaraan,” kata JPU
menambahkan.

Adapun rencana pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Warga Garut Kesulitan Mendapatkan Vaksin Covid-19, Sekda: Vaksinasi Covid-19 Tak Lagi Gratis

“Sudah menjadi kebiasaan dan kewajiban tugas Yosua yang sehari-harinya dipercaya oleh Ferdy Sambo untuk melayani, mendampingi, dan mengawal Putri Candrawathi di mana pun berada, maka Yosua pasti ikut ke mana pun Putri berada, sekurang-kurangnya Ferdy Sambo dan Putri tahu persis Yosua pasti berada tak jauh dari Putri,” tutur JPU.

JPU pun menuturkan, Putri Candrawathi sempat mengucapkan terima kasih kepada Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, dan Kuat Ma’ruf, setelah pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan Ferdy Sambo memberikan ketiga orang tersebut handphone merk iPhone 13 Pro Max. “Saksi Ferdy Sambo memberikan handphone merk iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak terdeteksi,” ujar JPU.

Baca Juga: Komplotan Tersangka Pencuri Domba di Panjalu Ciamis Diciduk, Beroperasi di 13 TKP Termasuk Tasik dan Banjar

Setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadapnya, majelis hakim pun menanyakan kepada Putri Candrawathi apakah mengerti atas dakwaan JPU yang dibacakan tersebut. Namun Putri mengatakan dirinya tidak mengerti. “Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut,” tutur Putri.

Selanjutnya, JPU membacakan lagi kesimpulan dakwaannya kepada Putri. Tetapi Putri tetap mengatakan tidak mengerti isi dakwaan. “Mohon maaf, Yang Mulia. Saya tetap tidak mengerti,” ujarnya.

Majelis hakim lalu menyarankan Putri Candrawathi berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. “Silakan konsultasi dengan penasihat hukum saudara,” ujar hakim yang dijawab Putri, "Terima kasih, Yang Mulia”.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah