Kapolri Turunkan Biaya Pembuatan SIM Untuk Semua Golongan Kendaraan, Baik Pemohon Baru Maupun Perpanjangan

- 6 November 2022, 21:17 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Turunkan Biaya Pembuatan SIM /PMJ News/

KABAR PRIANGAN - Salah satu layanan dan kemudahan yang ditawarkan Kapolri untuk masyarakat Indonesia yaitu memberikan kemudahan dan penurunan biaya pembuatan SIM untuk semua golongan kendaraan termasuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan.

Kebijakan yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yaitu dalam upaya melakukan perbaikan di tubuh Polri serta menata seluruh sistem yang ada dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan terbaik ke masyarakat.

Dilansir kabar priangan dari pmjnews, Kapolri telah menerbitkan surat telegram terkait biaya dan proses pembuatan siM.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Menu Masakan Khas Sunda, Soto Bandung dengan Gepuk,Cocok untuk Sarapan Pagi

Surat Telegram diterbitkan Kapolri dengan Nomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Isi dari surat telegram tersebut menyangkut ketentuan mengenai Biaya pembuatan SIM yang ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pada telegram tersebut Kapolri memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli).

Baca Juga: 5 Tempat Wisata yang Lagi Viral di Garut Jawa Barat, Cocok Dikunjungi Pas Liburan!

Dalam isi telegram tersebut Kapolri menegaskan kepada seluruh personel Polri agar tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain untuk biaya PNBP SIM.

Dalam isi telegram tersebut disampaikan mengenai biaya penerbitan SIM, sebagaia berikut:

  1. 1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Baca Juga: Polri Terus Berupaya Meningkatkan Program Pengamanan KTT G20, Diantaranya Gunakan Face Recognition

Selain pesan tersebut masih ada arahan lainnya yakni pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM bisa dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.

"Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan," tulis telegram tersebut.

Dengan demikian untuk keperluan biaya pemeriksaan kesehatan tersebut dibayar dan dipungut langsung oleh Dokter/Psikolog pada pelayanan pemeriksaan kesehatan dan tidakmelibatkan Polri.

Baca Juga: Barcelona Akan Ditinggalkan Pique, Sedang Membidik Pemain Bek Pengganti

Petugas pelayanan penerbitan SIM dilarang menyalahgunakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan terhadap pembuat SIM dan tidak memungut biaya lain baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut isi telegram tersebut mengungkapkan bahwa pengawasan dan pengendalian melekat dalam pelaksanaan pelayanan penerbitan SIM agar dilaksanakn dengan melibatkan fungsi Propam Polri.

Kapolri juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat tetkait prosedur pelaksanaan pembuatan SIM maupun biaya penerbitan SIM sesuai ketentuan serta larangan pembuatan SIM melalui calo.

Baca Juga: Adu Penalti Ciamis vs Cimahi Dramatis, Tuan Rumah Lolos ke Babak 8 Besar Porprov Jabar 2022 Sepak Bola Putra

Kontak center pelayanan aduan masyarakat pada papan informasi, banner, spanduk, maupun media informasi lainnya agar dibuatkan dengan jelas sehingga mudah dibaca oleh masyarakat.

Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC), serta kontak center pada masing-masing Satpas.

Kapolri Bagi Satpas yang melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan 10 November 2022, Ayo Ramaikan dengan Pasang Twibbon dari 30 Link Berikut

Lalu, pemanggilan kepada Kapolres untuk memaparkan pada Kakorlantas Polri terkait pelanggaran dan tindakan yang akan dilakukan guna mencegah terjadinya kembali pelanggaran.

Dan poin terakhir dalam telegram itu adalah, membuat surat pernyataan dari Kapolres dengan diketahui oleh Dirlantas terkait komitmen untuk tidak melakukan pelanggaran kembali.***

 

 

Editor: Chaidir Primananda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah