Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara, dan dua pihak swasta atau debitur KSP yaitu Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Baca Juga: Sejarah Hari Jomblo 11 November, Rayakan dengan Cara Ini Yuk!
Untuk Hakim Agung GS, saat ni belum diketahui pasti perkara yang menjerat GS dalam dugaan kasus suap ini.
KPK belum menyampaikan secara resmi tentang penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA ini.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan bahwa pada saatnya nanti pihaknya akan menyampaikan bagaimana proses penanganan suatu perkara terutama pengumuman terhadap tersangka.
Baca Juga: Produk Inovasi Kupclang asal Cisampih Sumedang, Terjual Hingga Donggala Sulteng
“Pada saatnya akan kami sampaikan, insya Allah dalam waktu dekat ini akan saya rilis, tetapi yang pasti nanti KPK akan mengumumkan secara resmi siapa saja, apakah masih ada tersangka lain yang akan kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Firli.***