Lukas Enembe Dibantarkan di RSPAD hingga Kondisinya Membaik, KPK Blokir Rekening Senilai Rp76,2 Miliar

- 11 Januari 2023, 22:50 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto  Jakarta pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023. Turut dihadirkan pula Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.
Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023. Turut dihadirkan pula Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. /KPK/

KABAR PRIANGAN-Gubernur Papua, Lukas Enembe yang ditangkap tim KPK pada Selasa siang, 10 Januari 2023 saat ini sudah berada di Jakarta dan dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta pada hari ini, Rabu 11 Januari 2023.

Dalam konferensi pers tersebut juga dihadirkan Lukas Enembe dengan menggunakan kursi roda dan rompi berwarna oranye beserta tim dokter yang merawat Lukas Enembe.

Baca Juga: Ini Tempat Wisata Religi yang Baru Ditata di Desa Sirnajaya Rajadesa Ciamis, Situs Samida Mulai Dikenal Warga

Firli mengatakan bahwa Lukas Enembe setelah tiba di Jakarta dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto utnuk diperiksa oleh tim dokter, dan dinyatakan bahwa Lukas Enembe perlu dirawat.

Namun Firli memastikan walaupun sedang dirawat di RSPAD, proses perkara tetap ditangani dan akan dilanjutkan dengan berpedoman kepada prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

“Dalam rangka kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucap Firli.

Baca Juga: Suhu Udara Singaparna Tasikmalaya Kini Terasa Lebih Panas, Warga Mengaitkan dengan Hilangnya Pepohonan

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," lanjutnya.

Kronologi penangkapan Lukas Enembe pun dijelaskan oleh Firli. Dimana pada Selasa siang (10/1/2023) sekitar pukul 12.30 wit, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka LE sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

Tim penyidik pun langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan KPK karena Gubernur Papua tersebut dainggap tidak kooperatif.

Baca Juga: Gol Ciro, Antarkan Persib ke Urutan Empat. Geser Persija di Klasemen Akhir Putaran Pertama Liga 1 2022/2023

Sebelumnya Firli juga menerima informasi terkait rencana Lukas Enembe yang akan meninggalkan Papua. LE sendiri saat ditangkap berada di rumah makan yang berada di dekat bandara.

Penyidik KPK membawa Lukas Enembe ke Mako Brimob Kotaraja, kemudian langsung diterbangkan ke Jakarta dari Bandara Sentani dengan transit di Manado.

"Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," jelas Firli.

Baca Juga: Modus Konsultan Fiktif, 2 Terdakwa Kasus Smart City Diskominfo Kota Tasikmalaya Divonis PN Tipikor Bandung

Saat penangkapan Lukas Enembe, terjadi aksi penyerangan ke Mako Brimob Kotaraja dan di Bandara Sentani.

Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Polisi Mathius Fakhiri mengatakan sebanyak 19 orang terduga provokator diamankan jajaran Polresta Jayapura Kota dan Polres Jayapura dalam insiden keributan saat penangkapan Gubernur Lukas Enembe.

Dari 19 orang yang diamankan sejak Selasa, satu orang di antaranya meninggal dunia di RSUD Yowari dan 18 orang lainnya masih diperiksa penyidik.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Ayah Terduga Pelaku Pembunuhan Bayi Usia 8 Bulan di dalam Hutan, Sempat Diberi Minum

Lukas Enembe menjabat sebagai Gubernur selama 2 periode yaitu dari 2013-2018 dan 2018-2023. Selama menjabat sebagai Gubernur, LE selain menerima suap atas pekerjaan proyek infrastruktur di Papua juga diduga menerima gratifikasi.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe pada Septermber 2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah.

Lukas disebut menerima suap dari PT Tabu Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Baca Juga: Kadisdik Garut Imbau Jajarannya Ingatkan Dampak Bahaya Permainan Lato lato

Lakka diduga menyerahkan uang kepada Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar setelah terpilih menggerakkan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Selain dugaan suap, Lukas Enembe juga menurut Firli telah menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua sekitar Rp10 miliar.

Atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe ini, tim penyidik KPK sudahh memeriksa 76 orang dan 6 tempat daerah yang ikut di geledah. Ke-6 daerah ini yaitu di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tanggerang, dan Batam.

Baca Juga: Hujan Angin yang Melanda Wilayah Sumedang Disertai Butiran Es, Warga: Baru Kali Ini Terjadi

KPK juga telah menyita aset emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan total nilai sekitar Rp4,5 miliar.

KPK juga melakukan pemblokiran rekening dengan total saldo senilai Rp76,2 miliar.

Lukas sendiri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor

Untuk tersangka RL ditahan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.***

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x