"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana... mati...." tutur Hakim Wahyu melanjutkan, disambut teriakan gembira sejumlah pengujung sidang yang sebagian besar keluarga kerabat dan pendukung Brigadir Yoshua.
Selain itu hakim juga memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, serta menetapkan barang bukti yang terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara lain. Namun kemudian perkataan majelis hakim dalam membacakan putusan itu tidak terlalu lancar seolah grogi.
"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan... membe... demikian, membebani pula terdakwa untuk mem..., membebani, biaya negara dibebankan kepada biaya... biaya perkara dibebankan kepada negara," ucap Wahyu.
Baca Juga: Ada yang Membintangi Drama Korea, Ini Artis dan Atlet Asal Bekasi yang Mengharumkan Indonesia!
Walau demikian, setelah itu kata-kata Hakim Wahyu kemudian lancar lagi. "Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis 9 Februari 2023 oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso sebagai ketua, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum Senin 13 Februari 2023," ucap Wahyu.
"Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum Terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum," ujar Wahyu melanjutkan, seraya mengetok meja persidangan dengan palu tanda sidang diakhiri.
Baca Juga: Geger! Sosok Mayat Pria Mengambang di Sungai Cimulu Jalan Petir Tasikmalaya