Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati di PN Jakarta Selatan, Hakim Ketua Seolah Grogi Saat Membacakan Putusan

- 13 Februari 2023, 17:18 WIB
 Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.*
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.* /Antara/Aprillio Akbar

Selanjutnya hakim pun buru-buru keluar ruang sidang dengan pengawalan ketat. Sedangkan Ferdy Sambo tampak bangkit dari tepat duduknya lalu menghampiri panasehat hukum. Setelah bercakap-cakap sejenak, ia kemudian dipakaikan rompi warna merah-hitam keluar sidang dengan pangawal ketat tanpa sempat menjawab pertanyaan para wartawan.

Baca Juga: Untuk Menyelesaikan Jalan Lingkar Utara Kota Tasikmalaya, Pemkot Butuh Anggaran Rp30 Miliar Lagi

Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup. JPU meyakini terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo juga dinilai JPU telah melakukan perintangan penyidikan pembunuhan dengan melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah