Status Hukum AG Dinaikkan, Kak Seto Kena Nyinyir Netizen

- 3 Maret 2023, 14:41 WIB
Kak Seto dinyinyiri netizen karena prihatin pada AG, teman wanita tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo.
Kak Seto dinyinyiri netizen karena prihatin pada AG, teman wanita tersangka penganiayaan Mario Dandy Satriyo. /Instagram/@kaksetosahabatanak/

KABAR PRIANGAN - Teman wanita tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) yang berinisial AG (15) dinaikan kasus hukumnya, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal itu disebabkan karena AG berbohong ketika bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora Lathumahina (17).

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, di Jakarta pada 2 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Kuliner di Bandung Malam Hari yang Lagi Hits 2023, Nomor 4 Menunya Murah dan Enak

Dilansir kabar-priangan.com dari Antara pada 3 Maret 2023, Hengki mengatakan AG memberikan keterangan yang tidak jujur ketika memberikan sanksi pada kasus penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan pengecekan CCTV dan chat Whatapps, tergambar peranannya. Sehingga statusnya ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Diketahui, AG berperan untuk memancing David Ozora Lathumahina datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di perumahan Permata Green, Ulujami, Pasanggrahan, Jakarta Selatan. AG meminta korban untuk mengembalikan kartu pelajarnya. Dan ikut merekam kejadian tersebut.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Garut yang Lagi Hits dan Paling Terkenal saat Liburan, Cocok bersama Keluarga

Sementara Kuasa Hukum AG mengatakan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut. AG bahkan sempat melerai dan ingin membantu korban.

Atas dasar tersebut, AG disangkakan pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 57 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

Status anak berkonflik dengan hukum diberikan kepada anak yang melakukan tindak pidana tetapi berusia lebih dari 12 tahun tetapi kurang dari 18 tahun.

Baca Juga: Lirik Lagu Menyesal, Kolaborasi Yovie Widianto dengan Indonesian Idol. Netizen: Seperti Suara dari Surga

Undang-undang sistem peradilan anak mengatur secara tegas keadilan restoratif dan diversi, agar anak terhindar dari proses peradilan dan stigmatisasi, sehingga bisa kembali bersosialisasi dengan masyarakat.

Untuk ketiga kalinya, AG diperiksa oleh tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komber Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Selain Apsifor, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: PRANK Pekan Ini, Video Ayah Ajak Anak Minum Racun Tikus Viral di Garut. Ternyata Cuma Ini yang Diminum

Nama Seto Mulyadi atau Kak Seto menjadi sorotan dalam kasus tersebut. Pasalnya ia adalah salah satu tokoh perlindungan anak yang turut prihatin terjadinya penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dan juga melibatkan anak dibawah umur.

Kak Seto juga menyayangkan beredarnya profil AG di masyarakat. Tetapi warganet justru menyinyiri sikap prihatin tersebut. Mereka menganggap label anak dibawah umur membuat pelaku tidak mendapatkan hukuman yang pantas atau sesuai.

Beredar cuitan di Twitter yang mengomentari sikap Kak Seto, salah satunya dari akun @muhadjir_m.

Baca Juga: Heboh! Ketemu Alex Turner di Bandara, Vokalis Band Artics Monkeys yang Akan Konser di Jakarta

 “Kak Seto : “Penanganan terhadap AG, Pacar pelaku penganiayaan Mario Dandy Satriyo, harus memperhatikan Undang2 Perlindungan Anak” Lalu bagaimana dengan korban nyata ug juga dibawah umur? Ah kamu To Apakah bayarannya cukup sehingga hanya mjd jubir AG?” ujarnya.

Diketahui kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 20 Februari 2023. Polisi telah menetapkan dua tersangka yaitu Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara korban yang merupakan anak dari Pengurus Pusat GP Anshor, David Ozora Lathumahina masih dalam kondisi koma di Rumah Sakit Mayapada.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x