Aktivis Nong Andah Sebut Vonis Hakim untuk AG Terlalu Ringan

- 12 April 2023, 08:37 WIB
Aktivis Nong Andah nilai putusan hakim terhadap AG  terlalu ringa/Instagram/@nongandah
Aktivis Nong Andah nilai putusan hakim terhadap AG terlalu ringa/Instagram/@nongandah /

KABAR PRIANGAN - Sidang putusan anak berkonflik dengan hukum AG (15) dalam kasus penganiayaain terhadap David Ozora (17) telah dilaksanakan pada Senin, 10 April 2023, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 14.00 WIB.

Hakim menjatuhi AG hukuman pidana 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta AG dipidana selama 4 tahun.

Namun hakim menimbang beberapa hal yang meringankan hukuman, diantaranya status AG yang masih anak-anak, dan bisa mendapat kesempatan masa depan yang lebih baik, serta kondisi kedua orang tuanya yang sedang sakit.

Baca Juga: Pengurus Masjid Istiqlal Jakarta Temukan 50 QRIS Palsu

Namun aktivis Nong Andah Darol Mahmada menilai putusan tersebut terlalu ringan. Ia menulis sebuah unggahan di akun Instagram @nongandah pada Selasa, 11 April 2023 yang berisikan kekecewaannya karena putusan peradilan tersebut.

“Kemarin siang vonis hakim sudah dijatuhkan kepada AG alias Agnes dengan hukuman yg menurutku sangat ringan, hanya 3 tahun 6 bulan aja. Ini ngga adil banget sih kalo melihat apa yang dialami David akibat perbuatan si AG ini,” tulis Nong Andah.

Pada unggahan tersebut, Nong Andah juga memuat beberapa tangkapan layar berita terkait kasus penganiayaan David Ozora dan rekaman audio suara hakim Sri Wahyuni Batubara ketika membacakan putusan sidang terhadap anak AG.

Baca Juga: Viral, BNN Tasikmalaya Minta THR ke PO Budiman. Iwan: Itu Kesalahan dan Suratnya Sudah Ditarik

 “Karena ia berbohong ke Mario Dandy kalo David melecehkannya sampai kemudian David dianiaya dengan sadis sampai hampir mau "lewat" kalo ngga dihentikan oleh mbak @natali.tan (saksi yang merupakan ibu dari teman David Ozora-red),” tulisnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x