Ini Bunyi Pasal 156a KUHP dan 45a UU ITE yang Disangkakan kepada Panji Gumilang dan Ancaman Hukumannya

- 6 Juli 2023, 19:01 WIB
Ilustrasi Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a UU ITE disangkakan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang.*/freepik/@jcomp
Ilustrasi Pasal 156a KUHP dan Pasal 45a UU ITE disangkakan kepada Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Kabupaten Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang.*/freepik/@jcomp /

Sementara itu, terkait 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, Djuhandhani mengatakan penyidik belum mengarah pada perkara itu. 

Ditambahkan pula, penyidik telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. "Hari ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi yang identitasnya dilindungi," ujar Djuhandani menambahkan.

Sementara itu Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menyebutkan dalam konfirmasi terpisah, kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

Baca Juga: Pemeriksaan Sejumlah Saksi Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Dimulai Hari Ini

Hal ini karena seusai pemeriksaan klarifikasi Senin 3 Juli 2023 lalu, penyidik masih akan meminta keterangan Panji Gumilang terkait beberapa hal yang belum ditanyakan. Namun pihak pengacara dan Panji meminta waktu mengingat kondisi usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Jadi kami usulkan waktu (pemeriksaan) hari Kamis 6 Juli atau Rabu 5 Juli 2023 secepatnya. Tapi, informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra.

Sejauh ini, Hendra mengaku telah berkoordinasi dengan penyidik terkait agenda pemeriksaan Panji Gumilang hari ini. Namum belum ada perkembangan informasi dari penyidik mengenai kapan waktu pasti pemeriksaan lanjutan dilakukan.***

 

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x