Resmi dari Kemendikbud, Ini Susunan Acara Upacara HUT RI ke-78 pada 17 Agustus, Lengkap Pedoman Pelaksanannya

- 15 Agustus 2023, 11:53 WIB
Ilustrasi. Susunan acara upacara peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.*
Ilustrasi. Susunan acara upacara peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.* /menpan.go.id/BPMI Setpres /Muchlis Jr/

KABAR PRIANGAN - Beberapa waktu lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merilis pedoman untuk menyelenggarakan upacara bendera peringatan HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui, biasanya dalam peringatan HUT RI ini masyarakat terutama para pelajar selalu melaksanakan upacara bendera setiap tanggal 17 Agustus.

Pelaksanaan upacara HUT RI setiap 17 Agutus ini bertujuan untuk mengenang dan menghormati jasa para pahlawan terdahulu.

Baca Juga: Ayo Buruan Gratis! 20 Link Twibbon Terbaru untuk Rayakan HUT RI 17 Agustus, Cocok Dipasang di Medsos Kamu

Untuk itu, agar prosesi upacara berjalan lancar, pemerintah melalui Kemendikbud telah menerbitkan pedoman pelaksanaan yang berisi tantang susunan upacara HUT RI ke-78.

Pedoman upacara ini dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan prosesi upacara HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Berikut ini pedoman pelaksanaan dan susunan acara HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Gunakan Gas Air Mata untuk Bubarkan Warga, Begini Kronologi Kerusuhan di Dago Elos

1. Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara

2. Pembina ucapara tiba di tempat upacara

3. Penghormatan kepada pembina upacara

4. Laporan pemimpin upacara

Baca Juga: Update Klasemen Sementara BRI Liga 1 Pekan ke-8: Persib Masuk Zona Merah, Madura United Kokoh di Puncak!

5. Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik atau paduan suara

6. Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara

7. Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara

8. Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945

Baca Juga: Presiden Jokowi Anugerahi Ibu Negara Bintang Adipradana, Ini Daftar 18 Tokoh Penerima Tanda Kehormatan

9. Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada)

10. Amanat pembina upacara

11. Pembacaan doa (Catatan: Sebelum pembacaan doa, diharapkan agar petugas pembaca doa menjelaskan bahwa doa upacara dibacakan secara agama Islam dan mempersilahkan kepada para peserta upacara yang tidak beragama Islam untuk berdoa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.)

12. Laporan pemimpin upacara

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Selasa 15 Agustus 2023: Saksikan Satu Cinta Dua Hati, Bidadari Surgamu dan FTV Primetime

13. Penghormatan kepada pembina upacara

14. Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara

15. Upacara selesai, barisan dibubarkan

Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa upacaca bendera peringatan HUT RI ke-78 ini dilakukan serentak secara luring (luar jaringan) pada Kamis, 17 Agustus 2023 mulai pukul 07.30 WIB.

Baca Juga: Halo Warga Tasikmalaya, Kini Bisa Akses Syarat, Prosedur, Hingga Jam Kerja Pelayanan SIM dan SKCK. Cek di Sini

Yang mana upacara peringatan HUT RI ke-78 ini dilakukan di lapangan terbuka atau tempat lain yang telah disepakati.

Selain itu, khusus pukul 10-17 sampai 10.20 WIB atau selama tiga menit, pada pada 17 Agustus 2023 nanti, masyarakat diminta untuk menghentikan aktivitasnya dan berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak.***

Editor: Firda Aini Nadi Sanniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah