Jelang Tahun Baru 2024, Kemenag RI Usul Biaya Haji Naik Jadi Rp105 Juta

- 14 November 2023, 10:07 WIB
pelaksanaan rapat antara KEMENAG RI dengan DPR RI guna membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.
pelaksanaan rapat antara KEMENAG RI dengan DPR RI guna membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024. /Kemenag.go.id/

KABAR PRIANGAN – Senin, 13 November kemarin Kementrian Agama (KEMENAG) telah melakukan rapat internal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) guna membahas persiapan ibadah haji tahun 2024.
Adapun rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi VIII Ashabul Kahfi dan dihadiri oleh Mentri Agama RI yakni Yaqut Cholil membahas tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024.

Pada rapat yang berlangsung Menteri Agama (Menag) yakni Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan biaya untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2024 naik menjadi Rp. Rp105.095.032,34 per jemaah.

Perlu diketahui bahwa biaya penyelengaraan ibadah haji tahun sebelumnya hanya Rp90.050.637,26 juta per jemaah. Adapun kenaikan tersebut dikarenakan pemerintah melihat asumsi nilai tukar kurs dolar terhadap rupiah sebesar Rp16.000 dan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266.

Baca Juga: Melodi Kata: Menyelami Makna 3 Karangan Puisi Kisah di Tanah Swiss Van Java Karya Jonathan Firdaus

Dikutip  Kabar-Priangan.com dari laman resmi kemenag RI bahwa pemerintah telah mempertimbangkan tentang prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penentuan komponen BPIH tahun 2024.

Adapun kenaikan anggaran pelaksanaan ibadah haji akan terbagi menjadi dua komponen yaitu komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji yakni untuk BPIH dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat untuk optimalisasi pelaksanaan ibadah haji.

Lebih lanjut Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa BPIH akan digunakan untuk membiayai beberapa komponen penting yakni di antaranya biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Embarkasi, Debarkasi, Imigrasi, layanan Armuzna (Arafah-Muzdalifah-Mina), premi asuransi, pelindungan, dokumen perjalanan, living cost, hingga biaya pembinaan jemaah haji.

Halaman:

Editor: Yuni Kartika

Sumber: KEMENAG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x