KABAR PRIANGAN - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 terpantau mengalami kenaikan tipis, hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan banyak pihak bahkan muncul demo buruh terkait di beberapa daerah terkait hal tersebut. Menanggapi kenaikan tipis ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan menjelaskan alasan kenaikan UMP yang rata-rata tak lebih dari Rp 200.000 pada tahun 2024 ini.
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan menyebutkan, UMP hanya berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun. “Upah minimum (UMP 2024) itu kan cuma untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun ke bawah. Maka kenaikannya tidak mungkin Rp1 juta sampai Rp2 juta,” ujarnya saat konferensi pers secara daring, Selasa, 21 November 2023.
Kenaikan paling tinggi pada penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% yaitu Rp 223.280 dan terendah 1,25% atau Rp 35.750. Penetapan UMP ini wajid mengacu pada formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Hari Ini UMP 2024 Ditetapkan oleh Gubernur, Cek 3 Provinsi dengan Kenaikan Tertinggi di Sini!
Formula penetapan UMP PP Nomor 51 Tahun 2023 mengatur beberapa poin penting antara lain UMP hanya berlaku bagi pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan formula penyesuaian UMP menggunakan variabel utama inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks yang disimbolkan dengan alpha.
Selain itu, menurut Indah, kebijakan pengupahan untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun memerlukan penerapan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan instrumen Struktur Skala Upah (SSU).
Artinya, pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun berhak mendapatkan gaji di atas upah minimum yang akan disesuaikan dengan efisiensi atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.
Baca Juga: Hari ke-48 Perang Israel-Hamas: Berikut Daftar Peristiwa Penting, Kamis 23 November 2023
Berikut daftar UMP di 38 Provinsi yang berhasil dikumpulkan oleh Kabar-Priangan.com:
1. Banten: Naik sebesar 2,5 persen
Dari Rp2.661.280 pada 2023 menjadi Rp2.727.812 untuk 2024
2. DKI Jakarta: Naik 3,8 persen
Dari Rp4.900.798 pada 2023 menjadi Rp5.067.381 untuk 2024
3. Jawa Barat: Naik 3,57 persen
Dari Rp1.986.670 pada 2023 menjadi Rp2.057.495 untuk 2024
4. Jawa Tengah: Naik 4,02 persen
Dari Rp1.958.169 pada 2023 menjadi Rp2.036.947 untuk 2024
5. Daerah Istimewa Yogyakarta: Naik 7,27 persen
Dari Rp1.981.782 pada 2023 menjadi Rp2.125.897 untuk 2024
6. Jawa Timur: Naik 6,13 persen
Dari Rp2.040.244 pada 2023 menjadi Rp2.165.244 untuk 2024
7. Bali: Naik 3,68 persen
Dari Rp2.713.672 pada 2023 menjadi Rp2.813.672 untuk 2024
8. Aceh: Naik 1,38 persen
Dari Rp3.413.666 pada 2023 menjadi Rp3.460.672 untuk 2024
9. Sumatera Utara: Naik 3,67 persen
Dari Rp2.710.493 pada 2023 menjadi Rp2.809.915 untuk 2024
10. Sumatera Barat: Naik 2,74 persen
Dari Rp2.742.476 pada 2023 menjadi Rp2.811.449 untuk 2024
11. Kepulauan Riau: Naik 3,76 persen
Dari Rp3.279.194 pada 2023 menjadi Rp 3.402.492 untuk 2024
12. Bangka Belitung: Naik 4,04 persen
Dari Rp3.498.479 pada 2023 menjadi Rp3.640.000 untuk 2024
13. Riau: Naik 3,2 persen
Dari Rp3.191.662 pada 2023 menjadi Rp3.294.625 untuk 2024
14. Bengkulu: Naik 3,38 persen
Dari Rp2.418.280 pada 2023 menjadi Rp2.507.079 untuk 2024
15. Sumatera Selatan: Naik 1,55 persen
Dari Rp3.404.177 pada 2023 menjadi Rp3.456.874 untuk 2024
16. Jambi: Naik 3,2 persen
Dari Rp2.943.000 pada 2023 menjadi Rp3.037.121 untuk 2024
17. Lampung: Naik 3,16 persen
Dari Rp2.633.284 pada 2023 menjadi Rp2.716.497 untuk 2024
18. Nusa Tenggara Barat: Naik 3,06 persen
Dari Rp2.371.407 pada 2023 menjadi Rp2.444.067 untuk 2024
19. Nusa Tenggara Timur: Naik 2,96 persen
Dari Rp2.123.994 pada 2023 menjadi Rp2.186.826 untuk 2024
20. Kalimantan Barat: Naik 3,6 persen
Dari Rp2.608.601 pada 2023 menjadi Rp2.702.616 untuk 2024
21. Kalimantan Tengah: Naik 2.54 persen
Dari Rp3.181.013 pada 2023 menjadi Rp3.261.616 untuk 2024
22. Kalimantan Selatan: Naik 4,22 persen
Dari Rp3.149.977 pada 2023 menjadi Rp3.282.812 untuk 2024
23. Kalimantan Timur: Naik 4,98 persen
Dari Rp3.201.396 pada 2023 menjadi Rp3.360.858 untuk 2024
24. Kalimantan Utara: Naik 3,38 persen
Dari Rp3.251.702 pada 2023 menjadi Rp3.361.653 untuk 2023
25. Sulawesi Tengah: Naik 5,28 persen
Dari Rp2.599.546 pada 2023 menjadi Rp2.736.698 untuk 2024
26. Sulawesi Tenggara: Naik 4,6 persen
Dari Rp2.758.984 pada 2023 menjadi Rp2.885.964 untuk 2024
27. Sulawesi Utara: Naik 1,67 persen
Dari Rp3.485.000 pada 2023 menjadi Rp 3.545.000 untuk 2024
28. Sulawesi Selatan: Naik 1,45 persen
Dari Rp3.385.145 pada 2023 menjadi Rp3.434.298 untuk 2024
29. Gorontalo: Naik 1,19 persen
Dari Rp2.989.350 pada 2023 menjadi Rp3.025.100 untuk 2024
30. Sulawesi Barat: Naik 1,5 persen
Dari Rp2.871.794 pada 2023 menjadi RP2.914.958 untuk 2024
31. Maluku Rp2.812.827 (belum menaikkan)*
32. Maluku Utara: Naik 7,5 persen
Dari Rp2.976.720 pada 2023 menjadi Rp3.200.000 untuk 2024
33. Papua: Naik 4.14 persen
Dari Rp3.864.696 pada 2023 menjadi Rp 4.024.270 untuk 2024
34. Papua Barat: Naik 3.38 persen,
Dari Rp3.282.000 pada 2023 menjadi Rp3.393.000 untuk 2024
35. Papua Tengah: Naik 4,13 persen
Dari Rp3.864.692 menjadi Rp 4.024.270 untuk 2024 Naik Rp 159.578
36. Papua Pegunungan -> Mengikuti UMP Papua
37. Papua Barat Daya -> Mengikuti UMP Papua
38. Papua Selatan -> Mengikuti UMP Papua
Keterangan: *Maluku masih menunggu penetapan UMP 2024.***