Jadi Pemeran Film Dewasa, Kini Siskaeee dan 10 Rekannya Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

- 29 Desember 2023, 19:47 WIB
Tersangka Siskaeee tiba di halaman gedung Ditreskrimsus Metro Jaya Jakarta.*/Antara/Cahya Sari/
Tersangka Siskaeee tiba di halaman gedung Ditreskrimsus Metro Jaya Jakarta.*/Antara/Cahya Sari/ /

KABAR PRIANGAN - Fransisca Candra Novitasari atau yang lebih dikenal dengan nama Siskaeee kini terancam harus merasakan dinginnya jeruji besi penjara. Siskaeee beserta 10 rekannya telah resmi ditetapkan menjadi tersangka atas keterlibatan dirinya dalam pembuatan film porno yang di produksi di Jakarta Selatan.

Beberapa waktu lalu publik sempat di gegerkan dengan beredarnya film dewasa yang berjudul “Kramat Tunggak” film ini dibintangi oleh Siskaeee dan beberapa artis lainnya. Dilansir dari Antara direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Siskaeee dan 10 rekannya yang beberapa lalu statusnya menjadi saksi naik menjadi tersangka atas kasus ini.

Baca Juga: Ironis Belasan Ribu Rumah di Garut Masih Belum Teraliri Listrik

"Selama penyidikan hasil gelar perkara, fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh penyidik, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang dari saksi menjadi tersangka," ujar Ade.

Sebanyak 11 orang tersangka yang ditetapkan terdiri dari dua orang pemain pria dan sembilan orang pemain wanita. Adapun ke 11 tersangka berinisial S,Meli 3GP, Virly VV, J, NL alias CN, ZS, AB, MS, SNA dan dua orang pemain pria berinisial BP dan AFL.

Baca Juga: Jangan Lewatkan 5 Rekomendasi Tempat Wisata Paling Hits di Bandung, Referensi Destinasi Libur Akhir Tahun

Pihak kepolisian telah mengirimkan berkas penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) DKI Jakarta. Pada di awal Januari 2024 mendatang para tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. "Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 Januari 2024," ujarnya.

Ancaman hukuman yang diterima para tersangka pun tidak main-main mereka dijerat dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.

Baca Juga: Kejari Sumedang Soroti Dugaan Kasus Korupsi Peningkatan Jalan Citengah-Cisoka

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x