Zakat Sebagai Solusi Strategis untuk Atasi Krisis Iklim

- 4 Februari 2024, 18:30 WIB
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.*
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.* /Ilustrasi/Pexels/

Kelompok masyarakat tersebut tentu merupakan zakatable, masuk kedalam delapan golongan mustahik yaitu fakir, miskin, amil zakat, mualaf, hamba sahaya, gharim, ibnu sabil atau musafir, dan pejuang jihad fi sabilillah.

Krisis kemanusiaan kolosal akibat cuaca ini masih akan terus terjadi dan berkembang jika akar masalahnya tidak diatasi. Maka diperlukan pergerakan nyata agar krisis ini tidak berkepanjangan.

Untuk membantu orang-orang yang paling terdampak oleh perubahan iklim dan perubahan ekstrim iklim itu sendiri, negara dapat menggunakan dana sosial berbasis keagamaan, sepeti shodaqoh, infak, wakaf, hadiah, dan amal sukarela lainnya. Selain sumber dana yang bersifat anjuran tersebut, pemerintah juga dapat mengelola sumber ekonomi Islam yang bersifat wajib, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.

Bagaimana Zakat Bisa Mengatasi Perubahan Iklim?

Industri keuangan Islam sudah muncul sejak 50 tahun lalu dan telah berkembang menjadi pasar dengan nilai triliunan dollar. Pada tahun 2022, aset keuangan melampaui angka $3 triliun. Naik sebesar 9,4 % dari tahun 2021. Dan diperkirakan akan terus naik sebesar 10% pada tahun 2024 di seluruh industri berdasarkan S&P Global Rating.

Hukum Syariah selalu berprinsip pada kesejahteraan umat. Ekonomi Islam selalu mendorong pembangunan yang bertanggung jawab secara sosial. Nilai-nilai tersebut sejalan dengan kepentingan untuk turut mendanai solusi jangka panjang perubahan iklim yang mengancam kemanusiaan.

Ada potensi besar bagi ekonomi Islam untuk turut berperan dalam menangani krisis iklim. The International Islamic Trade Finance Corporate (ITFC) pada tahun 2022 menyatakan niat untuk meluncurkan penawaran murabahah dengan kredit carbon sebagai aset dasar.

Murabahah adalah perjanjian jual-beli dalam perbankan Syariah, dimana laba atau keuntungan yang adak diperoleh merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak, penjual dan pembeli, bank dan nasabah.

Baca Juga: Bupati Arahkan ASN Garut Bayar Zakat ke Baznas, Bisa Terkumpul Rp2,5 Miliar

ITFC dan Regional Voluntary Carbon Market Company (RVCMC) dapat membuka jalan pendanaan baru untuk investasi pendanaan krisis iklim dengan sistem murabahah. Selain itu, juga dapat mendorong perubahan budaya untuk aksi perlindungan terhadap lingkungan.

Hampir semua negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam) terdampak perubahan iklim. Dan mereka juga anggota Bank Pembangunan Islam. Sehingga sudah sepantasnya jika umat Islam turut berperan aktif memerangi krisis tersebut, berkomitmen terhadap target net zero, dan menciptakan solusi untuk mengelola tingkat emisi CO2.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah