Zakat Sebagai Solusi Strategis untuk Atasi Krisis Iklim

- 4 Februari 2024, 18:30 WIB
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.*
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.* /Ilustrasi/Pexels/

Baca Juga: Pemborong Diminta Tidak Asal-asalan dalam Pembangunan Kantor Baznas Garut

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, maka pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa prinsip pengelolaan zakat secara professional dan bertanggungjawab yang dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah.

Tahun 2011, pemerintah mengamandeman UU tersebut, menjadi Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa BAZNAS adalah lembaga yang bertugas melakukan pengelolaan zakat secara nasional sedangkan LAZ hanya bertugas membantu BAZNAS dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Pemerintah pusat memfasilitasi terbentuknya lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) untuk tingkat pusat dan Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) untuk tingkat daerah.

Baca Juga: Baznas Sumedang Minta UPZ Optimalkan Penghimpunan Zakat di Tingkat Kecamatan

Sehubungan dengan program kerjanya, BAZNAS menggunakan konsep sinergi untuk mengumpulkan zakat, infak, dan sodaqoh. Bekerjasama dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di departemen-departemen, BUMN, Konjen dan Lembaga Amil Zakat lainnya. Kerja sama ini disebut UPZ Mitra BAZNAS.

Dalam melaksanakan tugasnya, BAZNAS menyelenggarakan fungsinya sebagai berikut: 1. Perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 2. Pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat 3. Pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, 4. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.

Berdasarkan hal tersebut, BAZNAS berkewajiban dan berhak untuk mengelola zakat, serta menyalurkannya. Artinya kelompok rentan imbas krisis iklim bisa menjadi salah satu prioritas penerima zakat, yang juga masuk dalam 8 golongan mustahik.

Baca Juga: Baznas Garut Berikan Modal Usaha untuk Orangtua Bayi Gagal Tumbuh

BAZNAS dapat berperan aktif untuk mendata siapa saja yang terancam atau telah menjadi korban keganasan iklim, lalu mengumpulkan zakat bahkan bisa dari investasi panangan krisis iklim. Tapi apakah para pejuang iklim juga bisa menjadi golongan penerima zakat, sebagai pejuang fi sabilillah?

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah