Zakat Sebagai Solusi Strategis untuk Atasi Krisis Iklim

- 4 Februari 2024, 18:30 WIB
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.*
Pada musim kemarau kekeringan terjadi di sejumlah daerah, banyak warga terdampak krisis iklim tersebut dan penyaluran zakat melalui BAZNAS bisa menjadi solusinya.* /Ilustrasi/Pexels/

Pemerintah Indonesia bahkan telah mengeluarkan aturan mengenai penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture Storage dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024. Sebagai upaya mitigasi pemanasan global dengan mengurangi karbon dioksida (CO2) pada lapisan atmosfer.

Proyek tersebut tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, dan pemerintah tentu telah mengkalkulasi benefit yang akan di dapat dari upaya tersebut. Namun, apakah investasi yang akan datang akan dilakukan dengan cara murabahah seperti yang dilakukan oleh ITFC?

Baca Juga: Program Baznas Goes To School, Solusi Penanganan Masalah Pendidikan di Sumedang

Di Indonesia, secara yuridis, peran dan fungsi lembaga keuangan seperti perbankan syariah dalam sistem pengelolaan zakat tertuang dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa bank syariah dan unit usaha syariah dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga bait al-mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, shadaqah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat. Artinya, jika zakat dapat diterapkan pada pasar global, dengan nilai investasi yang terus meningkat, maka negara kita akan mampu mendanai krisi perubahan iklim dengan skema zakat.

Apalagi posisi Indonesia pada tahun 2022 menempati peringkat keempat dalam State of the Global Islamic Economy. Artinya banyak usahawan muslim yang berhasil mengembangkan bisnisnya. Seperti pakaian dan busana muslim, makanan halal, agen travel, dan lainnya. Masa tidak mengeluarkan zakat?

Baca Juga: Atribut Palestina Bisa Dibeli di Gerai Baznas Sumedang

Zakat merupakan bentuk ibadah maaliyah ijtima’iyyah yang memiliki potensi penting dan strategis untuk kesejahteraan umat. Kandungan ajaran zakat memiliki dimensi yang sangat kompleks. Tidak hanya nilai-nilai ibadah, moral, spiritual, ukhrawi, tetapi juga nilai duniawi, sosial, matrealistis, dan ekonomi.

Setiap bentuk perintah dari Allah SWT, mengandung kebaikan untuk orang itu sendiri. Begitu pun dengan zakat, terdapat ajaran dan hikmah instrinsik

Peran BAZNAS Sebagai Pengelola Zakat

Indonesia sebagai negara hukum menempatkan zakat sebagai instrumen norma hukum berdasarkan Pancasila dan UUD 45. Legislasi kewajiban zakat bagi umat Islam yang mampu di Indonesia tercermin dari sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 UUD NRI 1995. Maka dibentuklah organisasi atau badan yang berfungsi untuk mengelola zakat agar berhasil dan berdayaguna. Dengan menerapkan prinsip-prinsip dasar, berupa azas kemaslahatan umum, azas pembagian tugas, azas fungsionalisasi, azas koordinasi, dan azas kesinambungan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah