KABAR PRIANGAN - Kasus penganiayaan oleh oknum anggota TNI terhadap seorang wartawan di Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, dikecam insan pers Tanah Air dan Dewan Pers. Tiga tuntutan disampaikan Dewan Pers kepada pimpinan TNI AL, Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali.
Tuntutan Dewan Pers tersebut yaitu agar TNI AL menjamin memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, serta jaminan atas kesehatan korban. "Tuntutan ketiga, proses hukum kepada pelaku sampai tuntas," demikian pernyataan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Senin 4 April 2024, dilansir Antara.
Menanggapi tuntutan tersebut, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Ternate Kolonel Marinir Ridwan Aziz menegaskan lagi proses hukum kasus ini bakal terus berjalan sampai tuntas. Mengenai jaminan kesehatan, pihaknya menjamin seluruh biaya pengobatan korban bakal ditanggung.
"Bahkan, kami mengantarkan langsung sembako untuk satu bulan ke rumah korban karena mempertimbangkan kondisi korban yang dalam kondisi luka-luka sehingga kemungkinan belum dapat langsung bekerja mencari nafkah," kata Ridwan saat dihubungi Antara dari Jakarta.
Instruksi jangan ada intimidasi terhadap korban, keluarganya, dan wartawan!
Sedangkan mengenai keselamatan dan perlindungan terhadap korban dan keluarganya, Ridwan juga menjamin hal tersebut. Ia telah menginstruksikan jajarannya untuk tidak melakukan intimidasi terhadap korban, keluarganya, atau wartawan yang ingin meliput. “Saya sudah tegaskan kepada anggota yang ada di pos-pos itu, tidak ada yang bersikap (intimidatif) seperti itu," ucapnya.
Apabila ketahuan atau kedapatan atau ada laporan yang masuk bahwa anggotanya melakukan hal tersebut, Ridwan mengatakan akan menindak tegas. "Saya akan tindak tegas, dan (komitmen) ini akan saya teruskan kepada komandan-komandan berikutnya,” ucapnya.
Baca Juga: Banom NU di Cimerak Pangandaran Gelar Pentas Seni dan Bagikan Ribuan Takjil Gratis