KABAR PRIANGAN-Atas tragedi kemanusiaan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang telah merenggut 131 nyawa, Polisi telah menetapkan para tersangka.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis malam 6 Oktober 2022 telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.
“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.
Baca Juga: GGW Ragukan Keseriusan Kejari dalam Penanganan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut
Adapun ke-6 tersangka tersebut yaitu:
1.Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB
Ditetapkan sebagai tersangka karena persyaratan stadion layak fungsi tidak dipenuhi.
2.AH, Ketua Panitia Pelaksana
Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pelaksana panpel sepenuhnya bertanggungjawab pada LIB terhadap kejadian dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan stadion.
Selain itu juga panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi stadion yang ada dimana terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya untuk 38.000 penonton, namun tiket dijual sebanyak 42.000.