Kapolri Tetapkan 6 Tersangka Tragedi Kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Termasuk Direktur PT LIB

- 6 Oktober 2022, 21:39 WIB
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya.
Direktur PT LIB , AHL dijadikan tersangka dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan bersama 5 tersangka lainnya. /Instagram.com/@akhmadhadianlukita/

KABAR PRIANGAN-Atas tragedi kemanusiaan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan Malang Jawa Timur yang telah merenggut 131 nyawa, Polisi telah menetapkan para tersangka.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis malam 6 Oktober 2022 telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

“Berdasarkan gelar dan alat bukti yang cukup, ditetapkan 6 tersangka,” jelas Sigit.

Baca Juga: GGW Ragukan Keseriusan Kejari dalam Penanganan Kasus Korupsi Reses dan BOP DPRD Garut

Adapun ke-6 tersangka tersebut yaitu:

1.Ir. AHL, Direktur Utama PT LIB

Ditetapkan sebagai tersangka karena persyaratan stadion layak fungsi tidak dipenuhi.

2.AH, Ketua Panitia Pelaksana

Ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pelaksana panpel sepenuhnya bertanggungjawab pada LIB terhadap kejadian dan ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan stadion.

Selain itu juga panpel mengabaikan permintaan dari pihak keamanan terkait kondisi stadion yang ada dimana terjadi penjualan tiket over capacity, yang seharusnya untuk 38.000 penonton, namun tiket dijual sebanyak 42.000.

Halaman:

Editor: Helma Apriyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x