Disdik Jabar Tanggapi Cuit Komika Soleh Solihun Soal Dugaan Pungutan di Sekolah Negeri Bandung

10 Maret 2023, 14:46 WIB
Komika Soleh Solihun Sentil Ridwan Kamil, Laporkan Dugaan Pungutan di SMA Negeri. /Twitter @solehsolihun

KABAR PRIANGAN - Komika Soleh Solihun membuat cuitan terkait dugaan pungutan di sekolah negeri Bandung pada 8 Maret 2023 melalui akun Twitter pribadinya @solehsolihun.

Dalam unggahan tersebut, Soleh Solihun me-mention Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Selain itu, ia juga menyertakan foto surat kesediaan memberi Sumbangan Peningkatan Mutu Pendidikan.

Ia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan informasi dari keponakannya di Bandung.

“Dapet kabar dari ponakan di Bandung. Padahal kata kang @ridwankamil tak boleh ada pungutan apapun di sekolah negeri,” tulis Soleh Solihun.

Baca Juga: Technolife Siapkan Kafe Kopi dengan Suasana Berkelas Mewah di Jatinangor Sumedang

Dilansir prfmnews.pikiran-rakyat.com pada 10 Maret 2023, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat (Disdik Jabar) menanggapi cuitan Soleh tersebut.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat, Wahyu Mijaya memberi penjelasan terkait pungutan di sekolah negeri di Bandung oleh komite sekolah, seperti yang tertera dalam cuitan Soleh Solihun.

Wahyu menjelaskan bahwa setiap sekolah negeri mendapat bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang dialokasikan dalam anggaran Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dan Biaya Oprasional Pendidikan Daerah (BPOD).

Baca Juga: Unik! Resep Sajian Sambal Gami Ayam, Disajikan dengan Piring Gerabah, Cocok Untuk Menu Munggahan

Bantuan tersebut biasanya digunakan pihak sekolah untuk membiayai operasioal sekolah seperti membayar internet sekolah, listrik, gaji guru honorer dan lain sebagainya.

Penjelasan tersebut disampaikan oleh Wahyu melalui siaran Radio PRFM 107,5 News Chanel pada 8 Maret 2023.

Sekolah Negeri Kadang Kekurangan Dana Pendidikan

Wahyu mengatakan, meski ada dana BOS dan BPOD, sekolah negeri terkadang mengalami kekurangan dana dan pembiayaan.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Tasikmalaya Terdekat yang Lagi Ngehits 2023, Ada Situ Paling Bersejarah!

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2022 Tentang Komite Sekolah pada Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Luar Biasa Negeri, pihak sekolah melalui komite sekolah berkemungkinan untuk meminta sumbangan dari berbagai pihak termasuk orang tua siswa.

Tetapi tidak boleh meminta dari partai politik, perusahaan rokok, dan minuman keras.

Apabila terjadi gap atau selisih antara anggaran BOS dan BPOD dengan kebutuhan di sekolah, Pergub No. 97 tersebut mengatur tentang kemungkinan Komite Sekolah melakukan komunikasi terkait sumbangan pendidikan salah satunya dengan orang tua siswa.

Dalam komunikasi tersebut, pihak sekolah dilarang menetapkan besaran sumbangan. Nilai sumbangan tidak boleh diseragamkan, harus bergantung pada kemampuan orang tua, dan dalam batas kewajaran.

Baca Juga: Nikmati Tempat Wisata di Kawasan Gunung Galunggung Tasikmalaya, Air Terjun Eksotis hingga Kawah Instagramable

Meskipun pungutan atau sumbangan telah disepakati bersama oleh orang tua dan pihak komite, permohonan tersebut harus diketahui oleh Disdik Jabar melalui Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik), sehingga pemerintah dapat ikut memantau.

Cuitan Soleh Solihun mendapat beragam komentar diantaranya menceritakan bahwa dana BOS tidak mencukupi kebutuhan operasional sekolah, sehingga komika ‘urang Sunda’ tersebut kembali membuat unggahan terkait pungutan di sekolah negeri pada 8 Maret 2023.

“Sepertinya banyak sekolah negeri yang biaya operasionalnya masih belum tercukupi dari anggaran pemerintah. Akibatnya mau tak mau dibebankan pada orangtua siswa,” tulis Soleh Solihun.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler