Dari 500 Orang Penyandang Tuna Netra di Kota Tasikmalaya, Baru Dua Orang yang Mendapatkan Pendidikan Inklusif

- 13 Mei 2022, 20:59 WIB
Penyandang disabilitas warga Kota Tasikmalaya saat mengikuti kegiatan di Taman Kota, beberapa waktu lalu.*
Penyandang disabilitas warga Kota Tasikmalaya saat mengikuti kegiatan di Taman Kota, beberapa waktu lalu.* /kabar-priangan.com/Irman Sukmana/

Dari 500 orang penyandang tuna netra di Kota Tasik, baru dua orang yang mengenyam pendidikan inklusif. Itu pun tidak ada yang tergolong peserta didik di tingkat SD, SMP dan SMA.

"Penyandang cacat netra yang masuk program inklusif baru ada untuk tingkat perguruan tinggi yakni dua orang yang kuliah di UIN dan UPI Bandung," kata Mamat Rahmat, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Gubernur dan DPRD Setujui Pembentukan Daerah Persiapan Tiga Kabupaten Baru, Tasela, Gatra, dan Cianjur Selatan

Maka, pihaknya  berharap pemerintah dapat mendorong program peningkatan pendidikan bagi disabilitas dengan meningkatkan sarana dan prasarana, sehingga para disabilitas dapat mengikuti pendidikan secara nyaman.

Sementara itu penyandang Tuna Netra warga Kota Tasikmalaya, Intan Islamiati  menuturkan, dirinya merasa sangat senang dapat mengikuti program inklusif di Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.

Namun mahasiswi semester empat ini menyayangkan kampus yang ia banggakan belum memiliki aksebilitas fasilitas serta sarana penunjang  bagi kenyamanan para tuna netra.

Baca Juga: Warga Desak Kades Cikareo Selatan Sumedang yang Viral Gegara Foto Mesra, Mundur Dalam 6 Hari

Menurutnya, di kampus masih memerlukan aksebilitas untuk para penyandang disabilitas, seperti lajur khusus untuk berjalan para tuna netra, karena trotoar untuk tuna netra belum ada.

“Apalagi masih banyak lintasan jalan yang bertrap sehingga membuat tidak nyaman untuk penyandang tuna netra,” katanya.

Kepala SMAN 1 Kota Tasikmalaya, Anda Sujana  mengungkapkan, penyelenggarakan pendidikan inklusif merupakan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 8 tahun 2016 yang aturan turunannya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 13/2020.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x