11 Jenis Kegiatan dalam Penguatan PPKM Mikro yang Dijelaskan Airlangga Hartarto

21 Juni 2021, 17:17 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini Senin 21 Juni 2021. /


KABAR PRIANGAN - Dalam konferensi pers secara virtual pada hari ini Senin 21 Juni 2021, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan tentang penguatan PPKM Mikro.

Penguatan PPKM Mikro akan dimulai besok Selasa 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021, atau selama dua minggu ke depan.

“Beberapa penguatan PPKM Mikro nanti akan dituangkan dalam Instruksti Mendagri,” ucap Airlangga.

Baca Juga: SMKN 1 Sumedang Bangun Studio Representatif untuk Dukung Pembelajaran Daring

Adapun penguatan PPKM Mikro ini sebagai berikut :

1. Kegiatan perkantoran atau tempat kerja.
Pengaturan kegiatan perkantoran untuk zona merah work from home (WFH) 75%, zona non merah 50%.
“Dengan penerapan prokes yang ketat, pengaturan kerja secara bergiliran, agar tidak ada yang melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain,”

2. Kegiatan belajar untuk zona merah dilakukan secara daring.
Untuk kegiatan belajar mengajar kembali dilakukan secara daring.

Baca Juga: Alun-alun dan Taman Kota di Wilayah Sumedang Ditutup Sementara!

3. Kegiatan sector esensial
Baik industri pelayanan dasar utilitas publik, proyek vital nasional, dan tempat kebutuhan pokok masyarakat (supermarket, apotek) berjalan dengan regulasi dan tahap operasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan jam operasional yang lebih ketat.
“Kalau industri ada IOMKI-nya (Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri), tetap berlaku,” ucap Airlangga.

4. Kegiatan di Rumah makan, Restaurant, Café, Pedagang Kaki Lima
Untuk kegiatan dine-in paling banyak 25% dari kapasitas, sisanya untuk dibawa pulang (take away).
“Layanan pesan antar atau bawa pulang juga sesuai dengan jam operasi restoran, jadi dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat,” jelas Airlangga.
“Nah kemudian protokol kesehatan diterapkan secara ketat,” lanjutnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ucapan Selamat Ramai di Twitter

5. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pasar dan pusat perdagangan
Jam operasional maksimal sampai jam 20.00 waktu setempat dan pembatasan pengunjung paling banyak 25% dari kapasitas,
6. Kegiatan konstruksi/tempat konstruksi/lokasi proyek
Dapat terus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan.

7. Kegiatan ibadah
Untuk zona merah sesuai Surat Edaran Menteri Agama ini ditiadakan untuk sementara sampai dengan dinyatakan aman.

Untuk Hari Raya Iedul Adha akan ada Surat Edaran tersendiri yang mengatur tentang kegiatan termasuk penyembelihan hewan kurban maupun pembagiannya.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

“Diatur dengan prokes, dan Menteri Agama akan membuat Surat Edaran khusus untuk itu,” papar Airlangga.

8. Kegiatan di area publik/fasilitas umum/taman umum/tempat wisata dan area publik lainnya

Yang ada di zona merah ditutup sementara sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

9. Kegiatan seni/budaya/sosial kemasyarakatan
Lokasi seni dan sosial budaya kemasyarakatan yang dapat menimbulkan kerumunan , untuk zona merah ditutup sampai dinyatakan aman.

Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% dengan pengaturan dari pemerintah daerah dan menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

“Kegiatan hajatan atau kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak ada hidangan makanan ditempat,” ucap Airlangga.

Baca Juga: Akademi Kawan Lokal Digelar untuk Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf

10. Kegiatan Rapat/Seminar/Pertemuan
Dilakukan secara luring dan untuk zona merah ditutup sampai dinyatakan aman. Zona lainnya diizinkan maksimal 25% dari kapasitas.

11. Transportasi Umum
Dilakukan aturan kapasitas dan jam operasionalnya oleh Pemerintah Daerah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler