Cara Penukaran Rupiah di Kas Keliling BI untuk Uang Angpau Lebaran, Simak di Sini

7 April 2023, 13:14 WIB
Ilustrasi - daftar nama bank dan layanan penukaran uang Lebaran 2023 di Jawa Timur /Unsplash/Mufid Majnun

KABAR PRIANGAN - Bank Indonesia (BI) mengadakan Kas Keliling yang dapat digunakan masyarakat untuk menukar uang dengan Rupiah baru untuk berbagi angpau lebaran, dengan menggunakan mobil dan berada di lokasi yang mudah di jangkau.

Kas Keliling adalah layanan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat yang dilakukan BI sebagai wujud komitmen dalam memberikan layanan kas yang prima agar masyarakat semakin mudah memperoleh uang Rupiah yang layak edar.

Jadi masyarakat tidak perlu lagi menukarkan uang ke bank atau calo untuk mendapatkan uang baru, untuk angpau lebaran.

Baca Juga: Jajal 5 Tempat Wisata Kuliner di Bekasi yang Cocok Buat Ngabuburit Plus Bukber

Lokasi dan waktu Kas Keliling BI telah ditetapkan, begitu pun dengan besaran kuota penukaran. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang untuk angpau lebaran dapat melakukan cek di aplikasi Pintar atau laman https://pintar.bi.go.id/Order/FAQKasKeliling.

Dilansir dari laman pintar.bi.go.id, Kamis, 6 April 2023, ada pun tata cara melakukan penukaran uang di Kas Keliling BI adalah sebagai berikut:

1. Pada halaman utaman aplikasi PINTAR, Sobat Rupiah dapat memilih menu Kas Keliling.

Baca Juga: Resep Indomie Ayam Jamur, Ekonomis dan Nikmat untuk Menu Sahur!

2. Sobat Rupiah selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal Kas Keliling yang tersedia, yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

4. Sobat Rupiah melakukan pengisian data pemesanan meliputi:

- NIK-KTP
- Nama
- No. Telepon
- Email

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu Tanggal 17 Ramadhan 1444 H untuk Wilayah Bandung dan Sekitarnya

5. Mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui Kas Keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesana layanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling.

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa Sobat Rupiah telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Baca Juga: 3 Tempat Wisata Gratis di Tasikmalaya yang Cocok untuk Ngabuburit Sambil Berburu Spot Foto Instagramable

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Sobat Rupiah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui Kas Keliling sebagai berikut:

Baca Juga: Resep Simpel Puding Regal Tiga Lapis. Enak dan Manisnya Berlapis! Cocok Buat Takjil

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Itulah cara melakukan penukaran Rupiah di Kas Keliling BI yang bisa digunakan sebagai uang angpau lebaran.***

 

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler