Tak Perlu Antre untuk Cairkan BPUM. Cukup  Melakukan Reservasi Pencairan BPUM melalui BPUM Reservation System

- 27 Juli 2021, 07:32 WIB
Ilustrasi melakukan reservasi pencairan BPUM melalui eform Reservation System.*
Ilustrasi melakukan reservasi pencairan BPUM melalui eform Reservation System.* /Pixabay/

 

KABAR PRIANGAN - Di masa PPKM, pemerintah telah memberikan bantuan sosial dan salah satunya adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Penerima BPUM yang akan melakukan pencairan di bank BRI bisa memilih kantor dan menentukan jadwal pencairannya sendiri.

Kali ini, untuk mempermudah pencairan BPUM, dibuat BPUM Reservation System. BPUM Reservation System merupakan resevasi pencairan BPUM yang dikembangkan oleh Bank BRI (e-form BRI).

Baca Juga: Kabar Gembira! Ibadah Umrah Dibuka 10 Agustus 2021. Untuk Jemaah Indonesia, Begini Syaratnya

Dengan BPUM Reservation System, penerima BPUM bisa mendapatkan kuota antrean langsung di e-form ini dan memilih Unit Kerja Operasional (UKO atau bank tempat pencairan) dan tanggal penyaluran BPUM.

Banyak keuntungan bagi penerima BPUM menggunakan e-form ini, yaitu bisa memilih sendiri jadwal, nomor antrean, dan melihat UKO mana yang nomor antreannya masih tersedia.

Hal ini juga bertujuan untuk melayani kepadatan di UKO tersebut, sehingga penerapan protokol kesehatan bisa maksimal dan penerima BPUM pun bisa dilayani dengan nyaman.

Baca Juga: Ditusuk Mertua, Menantu Alami Kritis dengan Luka di Dada dan Perut, Begini Kejadiannya

Masih bingung bagaimana melakukan reservasi melalui e-form? Berikut cara-caranya :

  1. Penerima BPUM mengakses eform.bri.co.id/bpum
  2. Jika memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi. Jikat tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi
  3. Lengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota/Kabupaten, Unit Kerja Bank BRI, dan jadwal antrean.
  4. Setelah lengkap dan mengisi kode verifikasi, akan muncul nomor referensi. Nomor referensi ini wajib untuk disimpan.
  5. Penerima BPUM datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika jadwal yang sudah dipilih terlewat, maka penerima BPUM harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Baca Juga: Windy Cantika Dapat Kadeudeuh Rp 300 Juta dari Ridwan Kamil

Sebagai tambahan informasi, kita tidak perlu tergesa-gesa dalam melakukan pencairan BPUM ini, karena waktu pencairan ini selama 3 bulan mulai dari Juli ini sampai dengan September 2021.*

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x