Hingga Januari 2023, Penyaluran Kredit Tumbuh 10,53 Persen, DPK Tumbuh 8,03 Persen

- 10 Maret 2023, 14:00 WIB
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyempatkan berfoto bersama usai acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, yang digelar Kamis, 9 Maret 2023.
Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menyempatkan berfoto bersama usai acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, yang digelar Kamis, 9 Maret 2023. /DOkumen Humas LPS/

KABAR PRIANGAN - Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono mengungkapkan, hingga Januari 2023, level permodalan bank secara nasional berada di angka 25,93%.

Hal ini menurut Didik Madiyono, memperlihatkan bahwa level permodalan perbankan secara nasional cukup stabil.

Sejalan dengan hal tersebut, fungsi intermediasi perbankan juga terus tumbuh seiring dengan berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: LPS Ingatkan Perbankan Agar Transparan dalam Memberikan Informasi Tingkat Bunga Penjaminan kepada Nasabah

Penjelasan itu diungkapkan oleh Didik Madiyono dalam acara LPS-Forwada Discussion Series 2023, yang digelar Kamis, 9 Maret 2023.

“Penyaluran kredit pada bulan Januari 2023 tumbuh sebesar 10,53% (YoY). Sementara DPK tumbuh sekitar 8,03% (YoY) pada periode yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa dana yang ada di sistem perbankan secara gradual tersalurkan ke sektor riil,” ujarnya.

Menurutnya, kondisi sistem keuangan dan perbankan yang stabil tersebut, salah satunya tidak terlepas dari peran serta lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Warga Mulai Berburu Beras Murah untuk Stok, Operasi Pasar di Tasikmalaya Dicari-cari

"LPS bersama lembaga anggota KSSK bersinergi melalui kerangka Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK),” katanya.

“Kebijakan BI sebagai otoritas moneter, Kementrian Keuangan sebagai otoritas fiskal, OJK sebagai otoritas pengaturan dan pengawasan jasa keuangan serta LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank diarahkan untuk memelihara stabilitas sistem keuangan sembari tetap menjaga momentum pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” lanjut Didik.

Kebijakan LPS

Selama pandemi hingga periode pemulihan ekonomi, LPS juga turut serta mengeluarkan kebijakan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Alam di Tasikmalaya Terdekat yang Lagi Ngehits 2023, Ada Situ Paling Bersejarah!

Didik menjelaskan beberapa kebijakan tersebut antara lain, LPS menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) ke level terendah dalam sejarah sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 0,25% untuk simpanan valas di bank umum, dan 6,00% untuk simpanan Rupiah di BPR.

“Kini, seiring dengan pemulihan ekonomi, LPS menaikkan TBP supaya perbankan memiliki ruang untuk merespons suku bunga acuan bank sentral sembari tetap memberikan ruang bagi pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.

Selain itu, LPS juga memberikan kebijakan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi. Kebijakan ini diperpanjang hingga periode kedua di tahun 2023.

Baca Juga: Unik! Resep Sajian Sambal Gami Ayam, Disajikan dengan Piring Gerabah, Cocok Untuk Menu Munggahan

Artinya, secara total LPS telah memberikan relaksasi ini sebanyak tujuh periode sejak periode kedua di tahun 2020. Kebijakan ini dimaksudkan supaya bank dapat mengatur likuiditas selama masa pandemi.

Selanjutnya, Didik menjelaskan mengenai LPS sebagai otoritas penjamin simpanan yang senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.

“Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Per Januari 2023, bank peserta penjaminan LPS ada sebanyak 106 bank umum dan 1.607 BPR/BPRS,” tutupnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x