Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Prokes di Banjar Jaring 49 Pelanggar

14 Februari 2021, 18:03 WIB
Operasi Yustisi Prokes di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, sekitar Taman Kota Lapang Bhakti Banjar, Minggu 14 Februari 2021. /D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan pelanggar Protokol kesehatan (prokes) masih terus melonjak di Kota Banjar belakangan ini.

Padahal, Satgas Terpadu Penanganan Covid Desa/Kelurahan Kota Banjar sudah dibentuk dan melakukan aktivitas sesuai tugas di wilayahnya masing-masing.

Bahkan, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar pun rutin gelar Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) Tingkat Kota Banjar, terus berupaya membuat efek jera pelanggar prokes dengan beragam sanksi ringan.

Baca Juga: Libur Imlek, Tim Gakkumlin Jaring 36 Pelanggar di Lokasi Wisata

Seperti halnya saat operasi yustisi di Jalan Mayjen Didi Kartasasmita, sekitar Taman Kota Lapang Bhakti Banjar, Minggu (14/2/2021).

Menurut Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny melalui Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, saat operasi yustisi itu, sebanyak 29 Personel Gabungan Person Subdenpom III/2-4 Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Polres Banjar, Sat Pol PP, dan Dishub Kota Banjar berhasil menjaring 49 orang pelanggar prokes.

"Sebanyak 49 pelanggar prokes yang terjaring itu, karena terbukti tidak menggunakan masker pada saat di luar rumah atau di ruang publik. Saat itu, semuanya disanksi ringan. Selanjutnya, pelanggar diberi masker gratis dan berjanji memakai masker selama beraktivitas di luar rumah," ujarnya.

Baca Juga: Tebing Sungai Cikiray Alami Abrasi, Rumah dan Mushola Terancam Longsor

Adapun tujuan Operasi Yustisi tersebut, diataranya memberikan efek jera kepada para pelanggar agar mematuhi protokol kesehatan.

Kemudian, diharapkan masyarakat berperan serta aktif untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Banjar.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi ringan yang diberikan kepada  49 pelanggar prokes itu diantaranya berbentuk teguran lisan, tindakan sanksi sosial dan sanksi tertulis.

Menurut Bripka Nandi, Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjar, saat ini tetap konsisten dan serius melakukan percepatan penanganan Covid-19.

Mulai edukasi, sosialisasi, peneguran sampai dengan penindakan.

Baca Juga: Salah Mencetak Gol, Liverpool FC Kalah di King Power Stadium

Sehari sebelumnya, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny didampingi Wakapolres Banjar, Kasat Lantas dan Personel Polres Banjar gelar patroli zona Covid naik sepeda, berkeliling "Saba Posko Terpadu Covid Desa/Kelurahan di Kota Banjar", Sabtu (13/2/2021).

Pada kesempatan itu, Kapolres Banjar menuntut Satuan Tugas (Satgas) Posko Terpadu Penanganan Covid-19 Desa/Kelurahan Kota Banjar, senantiasa bersiaga selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berskala Mikro.

Diantara Posko Terpadu Penanganan Covid-19 yang diperiksa kesiapsiagaan PPKM seharian itu, Posko Covid 19  Desa Sinartanjung, Kec Pataruman,  Desa Langensari, Kelurahan Muktisari dan Posko Covid-19 Kelurahan Bojongkantong, Kec. Langensari Kota Banjar.

Baca Juga: 1,5 Bulan Lagi Penerimaan CPNS

Menurut Kapolres Melda, Posko Terpadu Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan se-Kota Banjar, diharuskan dilengkapi data pendukung. Seperti banner posko, peta desa/kelurahan sampai pemetaan zonasi tingkat RT terkait keberadaan pasien Covid-19.

"Satgas Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan sampai Tingkat RT, diharapkan memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Tepatnya, saat ada yang terkonfirmasi Covid-19 dan pengendalian masyarakat supaya tak ikut terpapar, nantinya," ujar AKBP Melda.

Dijelaskan dia, masyarakat harus sering-sering menjalani edukasi penerapan prokes Covid-19.

Hal ini dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya menjaga kesehatan ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Kota Tasik, Sejumlah Pohon Tumbang di Titik Berbeda

Pada kesempatan itu, Kapolres perempuan pertama di Kota Banjar ini menjelaskan, saat pengecekan di Desa Sinartanjung, terungkap ada satu RT yang masih berstatus zona kuning.

"Petugas di Posko itu, diharuskan segera melakukan langkah-langkah sesuai Instruksi Mendagri Nomor 3 tahun 2021. Ini penting dalam upaya mempercepat perubahan status menjadi Zona Hijau, tidak ada kasus Covid-19 di wilayah tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, wilayah yang masuk Zona Hijau mampu mempertahankan status hijau itu selamanya, jangan berubah jadi biru, kuning apalagi berstatus zona merah.

Untuk merealisasikan itu, diperlukan kerjasama semua pihak, termasuk masyarakat itu sendiri.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler