Babak Baru Kasus KDRT Sang Bidan Cantik, Begini Kata Pak Polisi

26 Februari 2021, 16:22 WIB
Foto : Seorang bidan asal Kecamatan Salopa, SA (35) melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya ke Mapolres Tasikmalaya, Jumat, 19 Pebruari 2021). /Dok. kabar-priangan.com / Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya, terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti pelaporan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami sang Bidan cantik berisinial SA (35), warga Kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.

Sampai saat ini pihak terlapor atau suami yang dilaporkan bidan tersebut belum dilakukan pemanggilan karena pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap laporan korban.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, mengatakan, jika perkara KDRT yang menimpa bidan di Kecamatan Salopa tengah ditangani penyidik.

Bahkan pelapor atau bidan yang melaporkan sudah dimintai keterangan dan masih proses penyelidikan. Polisi kemudian akan memeriksa saksi-saksi terkait pelaporan ini.

Baca Juga: Kasian! Bidan Cantik di Salopa Jadi Sasaran KDRT, Penyebabnya Cemburu Buta

Termasuk akan dimintai hasil visum bukti fisik kekerasan yang dialami korban ke dokter.

"Jadi kami masih menunggu hasil visum dan melakukan penyelidikan atas laporan KDRT tersebut. Yang jelas keterangan dari korban, mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya dengan disundut rokok," jelas Hario, Kamis, 25 Pebruari 2021.

Sementara itu, kasus KDRT yang menimpa bidan SA (35) ini mendapatkan perhatian dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.

Pasalnya saat SA mendapatkan perlakuan kekerasan dari sang suaminya di hadapan kedua anaknya yang masih di bawah umur.

"Sangat menyayangkan, kalau kekerasan yang menimpa bidan tersebut terjadi di hadapan anak-anak. Kita akan melakukan pendampingan psikologis terhadap anak-anak tersebut, agar mentalnya kembali pulih dan tidak menjadi korban," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto.

Baca Juga: Rem Blong saat Memasuki Turunan Gentong, Truk Tronton Tabrak Sebuah Truk Box

Menurut dia, sampai saat ini KPAID belum menerima laporan dari pihak keluarga bidan tersebut yang menjadi korban KDRT bersama anaknya.

Sehingga dalam waktu dekat akan melakukan investigasi dan pendalaman.

Dia menambahkan, ketika terjadi proses perceraian kedua orang tuanya akibat kasus KDRT, jangan sampai anak-anaknya menjadi korban pertikaian rumah tangga ini.

"Karena anak-anak ini terganggu psikisnya akan proses hukum yang sedang dihadapi oleh kedua orang tuanya. Jadi ketika proses hukum terkait KDRT-nya, KPAID lebih kepada perlindungan anak," jelas dia.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler