Wagub Uu Dinilai 'Offside' Menutup Penambangan Pasir di Kaki Galunggung

8 Maret 2021, 21:44 WIB
Andi Ibnu Hadi /Kabar-Priangan.Com/Irman Sukmana/

KABAR PRIANGAN - Kebijakan Wakil Gubernur Jabar, H.U Ruzhanul Ulum yang menandatangani penutupan sementara ijin sebuah usaha pertambangan di kaki Gunung Galunggung mendorong Perhimpunan Andvokat Indonesia (Peradi) Tasikmalaya menggelar diskusi.

Dalam diskusi di internal Peradi yang digelar di Sekretariatnya Jalan Siliwangi, Senin 8 Maret 2021 itu, langkah yang dipilih H.Uu dalam kapasitasnya selaku Wagub dipandang offside atau melampaui batas kewenangannya.

Pasalnya seperti dikatakan Ketua DPC Peradi Andi Ibnu Hadi SH, MH sesuai pasal 113 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan, mineral dan batu bara, yang berhak memberi suspensi adalah kementrian terkait.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Sumedang Divonis 5 Tahun Penjara

Suspensi itu juga baru bisa dikeluarkan manakala dilakukan terlebih dulu proses kajian lapangan. Bila hasil kajian disimpulkan ada potensi seperti potensi bencana, kerusakan lingkungan dan lainnya, papar dia, baru dimohonkan ke kementrian terkait.

"Jadi kami memandang kebijakan Wagub Jabar menyetujui penutupan sementara tambang yang dinilai melampaui kewenanganyya serta bisa dibilang gegabah atau ofside," kata Andi seusai diskusi.

Dia menegaskan bahwa Peradi merasa terpanggil untuk mengingatkan akan pentingnya subtansi sebuah produk hukum. Menurut dia, dalam azas hukum, ketika dirasa ada kebijakan hukum yang menciderai keadilan bisa ditempuh dengan proses hukum pula.

Baca Juga: 6 Remaja Diduga Geng Motor Perampas Motor Ditangkap Polsek Cihideung

Masyarakat atau pengusaha yang merasa keadilannya terciderai akibat sebuah produk hukum seperti ijin pertambangan misalnya, kata Andi sebaiknya bisa memohon gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan dengan pendekatan politis yang kurang efektif dan kontraproduktif.

Ketika terbukti ada dugaan pemalsuan tanda tangan terkait ijin usaha tambang, kata Andi, itu pun tidak berdampak pada perijinan yang sudah digenggam oleh sebuah perusahan. Karena ijin usaha tambang tidak mensyaratkan adanya persetujuan warga.

"Ijin tambang tidak seperti IMB, jadi hanya cukup persetujuan kepala desa yang diketahui oleh Camat setempat untuk kemudian dimohonkan," kata dia.

Baca Juga: Camat Purwaharja Terpapar Virus Corona, Pelayanan Kecamatan Ditutup Sementara

Terkait itu, kata Andi, Peradi akan merencanakan untuk menggelar semacam diskusi publik dengan menghadirkan praktisi lingkungan, pakar hukum, dan pihak terkait di bidang sumber daya mineral.

"Kami memandang membedah persoalan itu perlu digelar guna mengedukasi para pihak terkait sebuah kebijakan produk hukum." ujar dia.

Kemudian langkah Wagub yang dipandang sepihak itu bisa dikategorikan melawan hukum karena dalam UU No 3 Tahun 2020 Pasal 162 bahwa menghalangi pertambangan yang berizin dikenai pidana.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Diperiksa Kejari

"Ya siapapun dia kalau menghalangi tambang berizin bisa dipidana. Harusnya Wagub melihat tambang yang sudah berjalan apakah ada pelanggarana atau tidak. Nanti kita kaji bersama," kata dia.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler