Dituding Berbuat Curang, Ini Jawaban Panitia Pilkades Condong, Kabupaten Tasikmalaya

19 Mei 2021, 21:34 WIB
KETUA Panitia Pilkades Condong, Kec. Jamanis, Dion (berpeci) menjelaskan bahwa proses pelaksanaan pilkades telah sesuai dengan aturan, dihadapan jajaran Komisi 1 DPRD Kab. Tasikmalay, Rabu 19 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Ketua Panitia Pilkades Condong, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, Dion Rusyadi mengklaim panitia sudah melaksanakan tugasnya sesuai dengan tahapan.

Dimana tugas panitia dari mulai menyusun rencana, menetapkan daftar pemilih, melaksanakan penjaringan dan penyaringan bakal calon sesuai persyaratan yang telah ditentukan serta melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara.

"Kami juga menetapkan calon terpilih serta melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan pilkades kepada BPD," kata Dion saat memberikan pernyataan dihadapan Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Rabu 19 Mei 2021.

Baca Juga: Merasa Dicurangi, Calon Kades Condong Mengadu ke DPRD Kab. Tasikmalaya

Menurutnya, hasil penghitungan suara calon nomor urut 1 atas nama Dadang Daniswara memperoleh sebanyak 1.086 suara, dan calon nomor urut 2 atas nama H. Asep Taufiqurrohman memperoleh sebanyak 1.089 suara.

Namun sebelum pelaksanaan rekapitulasi suara, tepatnya pukul 15.30 terdapat kejadian tidak terduga sebelumnya. Pihaknya kedatangan dari calon nomor urut 1 yang melaporkan adanya 3 orang yang bukan warga Desa Condong ikut memilih di TPS 4.

Ketiga orang itu teridentifikasi sebagai santri dari salah satu pesantren yang berada di sekitar TPS 4. Ketiganya diamankan oleh pihak calon nomor urut 1.

Baca Juga: PTM Lanjutan Dimulai 24 Mei 2021, Kadisdik Garut Minta Dukungan Semua Pihak

"Hal tersebut membuat kegaduhan di masyarakat, terutama di kalangan simpatisan nomor urut 1, apalagi calon yang diusungnya kalah," ucapnya.

Atas kejadian itu, lanjut Dion memaksa perlunya penjagaan kepolisian dan rekapitulasi ditunda dengan alasan situasional yang tidak memungkinkan bagi petugas pelaksana.

Dia melanjutkan, kondisi tersebut menyebabkan perubahan tahapan sekaligus jadwal rekapitulasi. Dan keesokan harinya, rekapitulasi dilaksanakan dengan terlebih dahulu dilaksanakan rapat persiapan yang dihadiri panitia dan Muspika, serta dilanjutkan musyawarah bersama panitia, BPD, calon serta Muspika.

Baca Juga: Aurel Keguguran, Atta Halilintar Tumpahkan Unek-unek

“Dalam musyawarah tersebut juga disepakati adanya penghitungan ulang, khusus TPS 4. Hasilnya, sesuai dengan fakta yang disaksikan oleh saksi kedua calon, panitia dan BPD serta Muspika hasil suara menjadi nomor urut 1 sebanyak 1.087 suara dan nomor urut 2 sebanyak 1.088 suara,” paparnya.

Hasil tersebut ternyata tidak diterima oleh saksi nomor urut 1 dan tidak menandatangani, dengan alasan adanya kecurangan dan mengajukan nota keberatan kepada panitia. Adapun saksi nomor urut 2 sudah menandatangani.

"Pihak nomor 1 mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara, dengan alasan adanya kecurangan dan kasusnya sudah dibawa ke kepolisian,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Pangandaran Prioritaskan 1.217 Kuota CPNS untuk Pegawai Non-ASN

Atas hal itulah, kata dia, sehingga akhirnya hasil musyawarah panitia dan BPD, memutuskan mengurangi 3 suara sah nomor urut 2 sesuai 3 orang yang dianggap bukan warga Desa Condong.

“Selanjutnya menetapkan calon nomor 1 sebagai kepala desa terpilih yang dihadiri BPD dan panitia," ungkapnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler