Mahasiswa Dorong Kejaksaan Tuntaskan Kasus Sunat Banprov

18 Juni 2021, 17:02 WIB
Sejumlah mahasiswa menemui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya guna memberikan suport moral dalam penuntasan kasus pemotongan bantuan sosial terhadap lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kasus pemotongan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dialami lembaga pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya, terus menjadi sorotan bersama.

Termasuk dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam PMII Kabupaten Tasikmalaya dengan menggelar audiensi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Audiensi mahasiswa itu langsung diterima Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat. 

Baca Juga: Pelaku Pembakar Rumah Orang Tua Diamankan, Diduga Alami Gangguan Jiwa

Dalam audiensi yang berjalan lebih dari 1 jam itu, mahasiswa mendorong dan meminta kepada Kejaksaan untuk menuntaskan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2020 dari pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp 41 Miliar lebih untuk 223 lembaga atau yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya. 

Ketua PMII Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Multazam, mengatakan, pihaknya menemui langsung Kejaksaan tidak lain yakni untuk memberikan support moral kepada kejaksaan untuk menuntaskan kasus pemotongan hibah tersebut.

Pasalnya hingga kini kasusnya masih dalam tahap penyidikan dan belum membuahkan penetapan tersangka.

Baca Juga: MotoGP Sachsenring: Marquez Tercepat FP1 dengan Winglet Baru

"Kita mendorong kejaksaan menuntaskan kasus itu, karena banyak sekali lembaga keagamaan yang menjadi korban," ucap Zamzam, Jumat (18/6/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Yayat Hidayat mengatakan, pihaknya terus melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi tersebut.

Dari 233 lembaga penerima bansos, sebanyak 71 orang saksi dari 61 lembaga atau yayasan sudah diperiksa. 

Baca Juga: Bertengkar dengan Ayah, Anak Bakar Rumah, Kandang Domba dan Rusak Mushola

"46 orang saksi mengakui adanya pemotongan bansos yang diterima oleh lembaganya. Sementara 15 orang saksi sisanya tidak mengakui," ucap Yayat.

Yayat menambahkan, masih ada sekitar 162 lembaga atau yayasan keagamaan yang akan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kejaksaan.

Intinya, dalam perkembangan kasus dugaan pemotongan dana hibah provinsi tahun 2020 ini, selain terus bertambah lembaga yang diperiksa juga, penyidik sudah mengarah ke terduga oknum yang mengkondisikan pemotongan.

Baca Juga: Sekda Pastikan Pembebasan Lahan Tol Cisumdawu Akan Tuntas

“Selain terduga pengepul dan pemotong di lapangan, juga terduga pelaku besarnya, sudah dibidik siapa saja orang-orangnya. Dan kemungkinan besar akan ada penetapan tersangkanya,” ujar Yayat.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler