Berkenalan di Facebook, Perempuan di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan

19 Juni 2021, 12:22 WIB
Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jum'at 18 Juni 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN  - Berawal dari perkenalan di jejaring sosial (facebook), seorang perempuan di bawah umur mau mendatangi rumah pelaku di lingkungan Cikadu, Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Setibanya di rumah pelaku, yaitu HM (20) membujuk korban yang masih di bawah umur untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming mau dibelikan HP android. Selain itu, HM juga berjanji akan menikahinya.

Akibat pelaku HM tidak pernah menepati janjinya itu, Desember 2019, ia dilaporkan ke Polres Banjar.

Baca Juga: Dimodus Pacaran Seminggu di Medsos, Sepeda Motor Milik Perempuan Muda Dibawa Kabur

Pelaku berhasil ditangkapnya Jalan Raya Pangandaran, Simpang 3 Lampu Merah Stasiun Wilayah Banjar. Rabu, 16 Juni 2021 jam 20.00 WIB.

Demikian disampaikan Kapolres Banjar, AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim, Iptu M. Zulkarnaen dan Paur Subbag Humas Polres Banjar, Bripka Nandi Darmawan, S.H., saat Konfrensi Pers di Mako Polres Banjar, Jumat 18 Juni 2021.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, 1 potong celana panjang warna hijau tanoa merk, 1 potong baju tangan panjang warna hijau dengan ukuran M tanpa Merk.

Baca Juga: Polsek Rancah Kepolisian Resor Ciamis, Jaring 35 Warga yang Melanggar Prokes

Selanjutnya 1 potong kerudung warna hitam tanpa merk, 1 potong BH warna putih deng motif gambar mickey mouse dan 1 potong celana dalam warna cream muda dengann motif bunga.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, menurut Kapolres Banjar, pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76E UU RI Np. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal itu sebagaimana diubah dengan UURI No. 17  tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler