Alun-alun dan Taman Kota di Wilayah Sumedang Ditutup Sementara!

21 Juni 2021, 15:04 WIB
Anggota Satpol PP Kab. Sumedang, sedang menutup Alun-alun Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik R/


KABAR PRIANGAN - Semua alun-alun dan taman kota yang berada di wilayah Kabupaten Sumedang, kini serentak ditutup untuk umum.

Penutupan sementara ruang publik yang biasa dijadikan tempat nongkrong masyarakat ini, sengaja dilakukan dalam upaya mencegah terjadinya kerumunan di ruang terbuka, yang dikhawatirkan dapat memicu penyebaran Covid-19.

Informasi soal penutupan fasilitas umum ini, disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizzal.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ulang Tahun Ucapan Selamat Ramai di Twitter

Menurut Rizzal, penutupan fasilitas umum ini merupakan salah satu ikhtiar Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kerumunan masa yang dapat menimbulkan penyebaran Covid-19.

"Penutupan fasilitas umum ini, telah kami lakukan sejak dua hari lalu, sejak Pemkab Sumedang menetapkan Siaga 1 Covid-19, sebagai tindak lanjut atas meningkatnya angka penyebaran kasus Covid-19 yang terjadi di wilayah Sumedang," kata Rizzal, Senin (21/6/2021) siang.

Dijelaskan Rizzal, selain Alun-alun Sumedang, Taman Endog, dan Alun-alun Tegalkalong, fasilitas umum lainnya yang saat ini ditutup sementara untuk umum itu, yakni semua alun-alun di wilayah kecamatan.

Baca Juga: Sejumlah Komunitas Kasundaan Ngabako Saamparan di Situs Gandoang Ciamis

Dengan dilakukannya penutupan ini, lanjut Rizzal, diharapkan dapat sedikit membatasi mobilitas masyarakat, yang belakangan ini sempat tak terkendali.

Dikatakan Rizzal, sebagai bagian dari Tim Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, Satpol PP juga kini masih terus melakukan upaya pencegahan dan pengawasan melalui kegiatan patroli kewilayahan.

Untuk memantau secara langsung pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Sumedang Nomor 61Tahun 2021.

Baca Juga: Warga Masih Abai Prokes, Penyebaran Covid-19 Tinggi

"Jadi bukan hanya menutup alun-alun dan taman kota saja, kami juga terus melakukan patroli untuk mengawasi jalannya pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro di wilayah Kabupaten Sumedang," ujarnya.

Maka dari itu, sesuai tugas pokok dan fungsinya, Tim Gakkumlin (gabungan Satpol PP, TNI dan Polri), kini terus berupaya mensosialisasikan Perbup Nomor 61 tahun 2021 secara langsung kepada masyarakat, termasuk kepada para pelaku usaha.

Agar mereka dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan, salah satunya membatasi kegiatan usahanya sampai pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Akademi Kawan Lokal Digelar untuk Kebangkitan Pariwisata dan Ekraf

Dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas, serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat di tempat usahanya.

"Khusus pada hari libur kemarin, kami bersama jajaran TNI-POLRI, sengaja melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi terkait protokol kesehatan ke tempat-tempat wisata," ujar Rizzal.

Dengan semakin seringnya diberikan sosialisasi seperti ini, diharapkan warga lebih patuh terhadap setiap anjuran pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19.***

Editor: Dede Nurhidayat

Tags

Terkini

Terpopuler