Nekat Beroperasi Saat PPKM Darurat, Klinik Kecantikan di Garut Didenda Rp3 Juta

6 Juli 2021, 15:36 WIB
Suasa pelaksanaan sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat di Posko Penegakan Hukum di Simpang Lima, Tarogong Kidul, Garut Selasa 6 Juli 2021. /kabar-priangan. com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, menindak tegas para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tindakan tersebut dengan melakukan sidang langsung di tempat guna melakukan menegakkan hukum pelanggaran PPKM Darurat di Posko Penegakan Hukum di Simpang Lima, Tarogong Kidul, Selasa 6/ Juli 2021.

Bupati Garut, Rudy Gunawan menyampaikan, tim Satgas Covid-19 sepakat untuk melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan hari ini ada beberapa pelaku usaha dari sektor non esensial yang melanggar hukum di masa PPKM Darurat ini.

Baca Juga: PLN Siap Berikan Stimulus Listrik Periode Juli-September 2021

Dalam pelaksanaannya, ujar Bupati, melibatkan beberapa pihak di antaranya Pengadilan Negeri (PN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kejaksaan Negeri (Kejari), dan hakim yang indenpenden.

Ia berharap sebagai bagian dari penegakkan hukum masyarakat bisa mematuhinya.

“Iya ini adalah penegakkan hukum, kami tidak main-main, karena kita sudah dalam keadaan darurat,” ucapnya.

Baca Juga: Polres Garut Bagikan Seribu Nasi Kotak kepada Warga Terdampak PPKM Darurat

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, Sugeng Hariadi, menuturkan dalam rangka PPKM Darurat di Kabupaten Garut, sejak hari Sabtu sampai hari Senin kemarin pihaknya telah melakukan beberapa penindakan, khususnya kepada 7 lembaga usaha yang hari ini melaksanakan sidang sesuai Undang-Undang Acara Pidana dengan sidang di tempat.

Dari 7 pelaku usaha ini, negara mendapatkan pemasukkan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 4.135.000.

Baca Juga: Pemkab Garut Segera Kucurkan Jaring Pengaman Sosial Rp600 Ribu Per Keluarga

“Dari 7 orang ini semuanya diputuskan dengan denda berkisar antara 150 ribu sampai dengan 3 juta. Dan kami negara mendapatkan pemasukan dari PNPB yaitu 4.135.000 ribu. (Denda) 3 juta adalah usaha klinik kecantikan yang melanggar jam buka pada area penyekatan dan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Sugeng.

Ia mengimbau, sesuai harapan dari Bupati Garut, kepada pelaku usaha non esensial untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat di Kabupaten Garut yang akan dilaksanakan hingga 20 Juli 2021 mendatang. ***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler