Anggota DPRD Jabar Sesalkan Punggli Pemakaman Jenazah Covid- 19 di TPU Cikadut Bandung

11 Juli 2021, 04:18 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jabar, Memo Hermawan saat melakukan kunjungan ke Puskesmas Tarogong, Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN -  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, menyesalkan terjadinya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pemakaman terhadap keluarga korban Covid-19 yang meninggal dunia.

Apa yang dilakukan oknum petugas pemakaman tersebut sudah merupakan kejahatan kemanusiaan dan harus mendapatkan tindakan tegas pihak berwajib.

"Kami mendapatkan laporan adanya pungli yang dilakukan oknum petugas pemakaman terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di TPU Cikadut,
Kota Bandung. Oknum petugas meminta pihak keluarga korban Covid-19 memberikan uang Rp4 juta dengan alasan untuk biaya pemakaman," ujar Ketua
Fraksi DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan, saat melakukan kunjungan ke Puskesmas Tarogong, Kabupaten Garut, Sabtu 10 Juli 2021.

Baca Juga: Hilang Kendali, Truk Tronton Terguling dan Menimpa Mobil di Tanjakan Gentong Tasikmalaya

Apa yang dilakukan oknum petugas pemakaman di TPU Sikadut itu menurut Memo jelas sudah merupakan sebuah pelanggaran dan tidak seharusnya terjadi.

Hal ini dikarenakan seluruh biaya pemakaman terhadap korban Covid-19 sudah menjadi tanggung jawab pemerintah sehingga tidak ada kewajiban bagi
keluarga korban untuk mengeluarkan biaya apapun.

Anggota Komisi IV DPRD Jawa Barat ini mendesak Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung untuk lebih proaktif menanggulangi masalah Covid-19 mulai dari
upaya pencegahan maupun penanganan Virus Covid-19.

Baca Juga: RM Bale Panghegar, Restoran Outdoor Sajikan Makanan Sunda dan Pemandangan yang Ciamik

Sikap proaktif Pemprov Jawa Barat dan Pemkot Bandung juga harus dilakukan terkait masalah pemakaman korban Covid-19 sehingga tak akan terjadi lagi kejadian yang tak diharapkan seperti yang menimpa keluarga salah satu korban Covid-19 yang
dimakamkan di TPU Cikadut tersebut.

"Sesuai intruksi Presiden, pemprov dan pemkot/pemkab sama-sama punya kewajiban untuk penanggulangan Covid-19. Hal ini mulai dari upaya pencegahan,
penanganan, hingga masalah pemakamannya," kata Memo.

Selain Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung, Memo juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian mengusut tuntas kasus pungli terhadap
keluarga korban Covoid ini.

Baca Juga: Mantan Kadispora Garut Divonis PN Tipikor 3 Tahun Penjara, Kejari Garut Lanjutkan Banding

Bisa saja peristiwa ini bukan hanya menimpa keluarga korban Covid-19 atasnama Binsar Tambunan akan tetapi juga keluarga korban Covid-19 yang lainnya.

Diungkapkan Memo, dalam laporan yang diterimanya, pada Sabtu 10 Julin2021, ada seorang pasien Covid-19 atasnama Binsar Tambunan yang meninggal dunia
dan dimakamkan di TPU khusus Covid-19 di Cikadut Bandung.

Namun oleh oknum petugas pemakaman, pihak keluarga dimintai uang sebesar Rp 4 juta jika ingin jenazah keluarganya dimakamkan di tempat tersebut.

Baca Juga: Digertak Tak Pakai Masker Oleh Polisi Gadungan, Sepeda Motor Raib Dibawa Kabur

Pihak keluarga, tuturnya, sempat menanyakan kenapa harus bayar biaya pemakaman padahal setahu mereka pemakaman korban Covid-19 sudah menjadi
tanggung jawab pemerintah.

Namun oknum petugas pemakaman itu beralasan karena yang akan dimakamkan nonmuslim, maka pihak keluarga harus membayar Rp4 juta karena biayanya tak ditanggung pemerintah.

"Karena tak punya uang sebesar itu, pihak keluarga kemudian meminta keringanan hingga akhirnya permintaan oknum petugas pemakaman itu turun menjadi
Rp 2,8 juta. Pihak keluarga pun pada akhirnya terpaksa memberikan uang sebagaimana permintaan oknum petugas pemakaman dengan syarat minta tanda
terima dan rinciannya," kata Memo.

Baca Juga: Warga Jalatrang Ciamis Gotong-royong Bantu Penderita Tumor

Anehnya lagi, tambah Memo, oknum petugas itu mau saja memberikan tanda terima serta catatan rincian biaya meskipun hanya ditulis di atas secarik kertas putih karena ia beralasan tak ada kuitansi.

Dalam tanda terima tersebut juga dituliskan rincian biayanya yakni untuk biaya gali Rp 1,5 juta, biaya pikul Rp 1 juta, dan biaya salib Rp 300 ribu.

"Kejadian seperti ini tidak boleh terulang dan Pemrov Jabar serta Pemkot Bandung harus benar-benar turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan.
Sekali lagi saya katakan jika ini sudah merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat disesalkan," ucap Memo.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler