Kadisdikbud Kota Banjar Jadi Terdakwa Pelanggaran PPKM Darurat, Hakim Jatuhkan Denda Pidana Rp1 Juta

16 Juli 2021, 01:56 WIB
KADISDIKBUD Kota Banjar, H Lukmanulhakim jadi terdakwa pelanggar prokes pada sidang tipiring Hakim Tunggal PN Kota Banjar di Lapang Tenis Pendopo Banjar, Kamis 15 Juli 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

KABAR PRIANGAN - Penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, diberlakukan juga kepada pejabat di lingkungan Pemkot Banjar.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kota Banjar, H Lukmanulhakim duduk sebagai terdakwa dipersidangan tindak pidana ringan (tipiring) pada kasus pelanggar pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Kota Banjar.

Dia menambah deretan pelanggar PPKM Darurat yang duduk di depan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar pada sidang terbuka di Lapangan Tenis Pendopo, Kamis 15 Juli 2021.

Baca Juga: Pedagang Pasar Geruduk Kantor Wali Kota Banjar, Protes PPKM Darurat 

Pada kesempatan itu, Hakim Tunggal PN Kota Banjar, Agung Hartato, SH.MH., memutus H Lukmanulhakim bersalah. Dipidana denda sebesar Rp999.000 atau pidana kurungan tiga hari dengan biaya perkara Rp1000.

Putusan bersalah tersebut, menyusul keyakinan hakim, atas keterangan saksi dan pengakuan terdakwa saat dipersidangan.

Terungkap saat PPKM Darurat diberlakukan, jumlah pegawai yang masuk Kantor Disdikbud Kota Banjar melebihi 25 persen. 

Baca Juga: Pemprov Jabar Luncurkan Fitur Pencarian Penyebaran Oksigen Lewat Pikobar

Hal ini dibenarkan Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H Agus Muslih, seusai persidangan kepada awak media.

Ditegaskan H Agus, sanksi denda yang melanggar PPKM Darurat bukan hanya diberlakukan kepada masyarakat saja, tetapi berlaku pada pejabat di lngkungan Pemkot Banjar.

Tak cukup sanksi pidana atau denda dipersidangan tipiring itu saja, Kadisdikbud juga disanksi administratif berbentuk teguran.

Baca Juga: Langgar PPKM Darurat, Toko Pakaian dan Sanggar Senam di Garut Ditutup Satgas Covid-19

Diharapkan, diprosesnya pelanggaran prokes PPKM Darurat secara hukum sampai persidangan di pangadilan itu, menjadi pembelajaran untuk semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Banjar.

Ketua Pengadilan Negeri Banjar, Jan Oktavianus SH MH melalui Humas Suryo Jatmiko SH, membenarkan Kadisdikbud Kota Banjar dijatuhi sanksi denda sebesar Rp999.000 dengan biaya perkara Rp 1000. Sehingga total denda yang dikenakan menjadi Rp1 juta.

"Sehari ini yang menjalani sidang Tipiring sebanyak 8 orang. Sanksi denda paling tinggi dengan biaya perkara hari ini sebesar Rp1 juta itu," ujarnya.

Seusai persidangan, Kadisdikbud Kota Banjar, H Lukmanulhakim tak banyak berkomentar kepada awak media, dan hanya mengaku jika kondisinya lagi sakit.

Baca Juga: 8 Titik PJU Kota Banjar Dimatikan Selama PPKM Darurat, Saat Malam Hindari Jalan Ini

"Lagi panas dingin sejak Senin. Hadir tadi juga memaksakan karena penuhi panggilan sidang," ujarnya singkat.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan (Gakperunda) Dinas Satpol PP Kota Banjar, Aep Saepudin mengungkapkan selain Kadisdik Kota Banjar, pada hari yang sama disidangkan pelanggar PPKM Darurat lainnya seperti tukang baso, tukang kelontongan dan pelangar perorangan lainnya.

"Sanksi pidana denda Pak Kadisdik merupakan denda yang terbesar sehari ini, dibanding tukang baso, pedagang kelontongan dan pelanggar lainnya, mulai Rp100.00 hingga Rp200.OOO," ujarnya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler