Sembilan Orang Jadi Tersangka Sunat Bansos Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2018

6 Agustus 2021, 19:33 WIB
Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan press release penetapan 9 tersangka kasus pemotongan dana hibah bansos 2018 di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jumat, 6 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya akhirnya menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah bantuan sosial (Bansos) pada APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018, Jumat 6 Agustus 2021.

Selain menetapkan tersangka, Kejaksaan juga menyampaikan kerugian keuangan negara akibat pemotongan hibah bansos terhadap 79 lembaga yayasan keagamaan tersebut nilainya mencapai Rp 5,2 Miliar (Rp 5.280.045.000).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya M Syarif SH MH, mengatakan, jika tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksan Negeri Kabupaten Tasikmalaya telah menetapkan 9 tersangka pada kasus pemotongan dana hibah bansos yang berasal dari APBD Pemkab Tasikmalaya Tahun 2018.

Baca Juga: Nah Lho, Kejari Tangani Kasus Dana Hibah Kabupaten Tasikmalaya 2018

"Jadi pada hari ini, kita sudah bisa tetapkan para tersangka dalam kasus pemotongan dana hibah bansos pada lembaga keagaman yang anggarannya bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Semuanya ada sembilan orang tersangka," jelas Syarif pada press release di Aula Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dia menjelaskan, kesembilan orang tersangka ini akan dijadikan 5 berkas perkara sesuai dengan peran mereka masing-masing.

Ke sembilan orang ini yakni UM (47) seorang pengurus partai dan wiraswasta, WAN (46) sebagai Pimpinan Yayasan/Pondok pesantren dan wiraswasta.

Baca Juga: LBH Ansor : Penanganan Kasus Bansos di Kabupaten Tasikmalaya Jangan Terkesan Lamban

Selain mereka, juga EY (52) sebagai pimpinan yayasan/pondok pesantren, HAJ (49) sebagai wiraswasta, AAF (49) pengurus partai. Selanjutnya, FG (35) pengurus partai politik, AL (31) pekerjaan guru honorer, BR (41) pengurus partai dan PP (32) sebagai karyawan honorer.

Dikatakan Syarif, kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya APBD tahun 2018 ini berawal dari adanya temuan BPK RI, perwakilan provinsi Jawa Barat atau BPKP, terhadap pelaksanaan dana hibah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Dimana ditemukan banyak lembaga yang sampai akhir tahun anggaran 2018, tidak pernah menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan keuangan pada hiban bansos yang mereka terima.

Kemudian, lanjut dia, BPK menemukan adanya pemotongan dana hibah yang dilakukan oleh pihak tertentu, kepada 26 lembaga dengan nilai pemotongan sebesar Rp 2,6 miliar. Temuan BPK ini menjadi awal pihak Kejaksaan melidik kasunya.

Baca Juga: Ema Rohima, Wartawan Kabar Priangan Pekerja Keras Tutup Usia

"Kemudian, atas temuan BPK ini kita kembangkan. Sebab atas temuan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, dalam hal ini inspektorat selaku APIP," terang dia.

Jadi, dikarenakan tindakan pemotongan dana hibah tersebut adalah perbuatan pidana dan harus ditangani oleh aparat penegak hukum (APH). Maka untuk itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya mengambil alih penanganannya dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Pada tahap penyidikan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 167 orang saksi. Dan telah menyita 254 barang bukti," ungkap Syarif.

Kemudian, kata dia, dari hasil pemeriksaan saksi tersebut, ditemukan fakta adanya pemotongan dana hibah terhadap 79 lembaga. Dimana besaran potongan ini bervariasi antara Rp 5 juta sampai dengan Rp 190 juta. Hingga ketika ditotalkan, nilai pemotongan ini nilainya mencapai Rp 5,2 miliar.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini: Bogor, Cianjur, Garut Siang hingga Sore Potensi Hujan Disertai Petir

Hingga kini, dikatakan Syarif, sudah ada pengembalian ke kas daerah dari pelaku pemotongan sebesar Rp 645.255.000. Namun tentunya masih ada Rp 5.280.045.000 yang belum dikembalikan. Jadi total kerugian keuangan negara Rp 5.925.300.000.

Ditambahkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Donny Roy Hardi SH, modus dan alur pemotongan dana hiban bansos yang dapat diuraikan tim penyidik kejaksaan ini, dimana awalnya mendapatkan informasi adanya dana hibah yang di transfer ke rekening penerima hibah. Lantas penerima menarik semua dana hibah yang diterimanya dalam bentuk tunai.

Pada saat pencairan, ungkap dia, pihak yang melakukan pemotongan ikut mendampingi penerima hibah ke bank. Meski ada juga yang mengawal lewat komunikasi telepon.

"Lantas setelah uang dicairkan oleh penerima hibah melalui penarikan tunai di bank, pihak pemotong ini meminta dan memotong bantuan tersebut," jelas dia.

Selanjutnya, untuk pemotongan ada yang dilakukan di rumah penerima hibah, dan ada pula yang dilakukan di tempat lain, seperti di kawasan pinggir jalan sepi penduduk.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling untuk Wilayah Kota Tasikmalaya Bulan Agustus

"Rata-rata tidak ada satu saksi pun yang melihat. Karena dilakukan di tempat yang sepi, hanya mereka saja, penerima dan pelaku pemotong hibah," tegasnya.

Kasus ini merupakan kasus kedua yang kini dalam penanganan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya.

Dimana kasus serupa juga masih dalam penyidikan pihaknya, terkait kasus pemotongan dana hiban bansos tahun anggaran 2020 terhadap lembaga dan yayasan. Namun anggaran dari Bantuan Provinsi Jabar ini belum ada penetapan tersangka meski kasus yang sudah menjadi kosumsi publik sudah berjalan cukup lama***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler