Cek BSU Selain WA ke Nomor 081380070175, Bisa Juga Cek Disini

19 Agustus 2021, 06:45 WIB
Contoh tampilan notifikasi sebagai calon penerima BSU atau bukan. /Instagram.com/@kemnaker/

KABAR PRIANGAN - Dimasa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM yang dimulai dari 3 Juli 2021 dan diperpanjang selama beberapa kali hingga 23 Agustus 2021 nanti dengan beberapa penyesuaian-penyesuaian di dalamnya.

Seiring pemberlakukan PPKM, pemerintah pun memberikan 10 program bansos (bantuan sosial) bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 ini.

Dari 10 bansos itu, salah satunya adalah BUS alias Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja. BSU di tahun 2021 ini berbeda dengan BSU dengan tahun 2020 lalu.

Baca Juga: Akad Nikah Lesti dan Rizky Billar bertajuk TakdirCintaLeslar Eksklusif di Indosiar

Lalu bagaimana cara pengecekan BSU ini? Berikut cara pengecekan BSU melalui BPJS Ketenagakerjaan :

1. Selain melalui web resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id,

2. Lewat nomor WhatsApp BPJS Ketenagakerjaan di nomor WA 081380070175

3. Melalui layanan masyarakat 175 :

- Menghubungi Call Center nomor telepon 175

- Email ke care@bpjsketenakagerjaan.go.id

Baca Juga: Biaya Test PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun Drastis. Berlaku untuk Wilayah Mana Saja?

- Direct Massage (DM) di sosmed resmi  BPJS Ketenagakerjaan di Facebook BPJS Ketenagakerjaan dan Twitter @BPJSTKInfo.

Selain melalui BPJS Ketenagakerjaan, kamu juga bisa cek di web resmi Kemnaker.

Berikut langkah-langkah pengecekan BSU melalu web resmi Kemnaker :

- Buka web bsu.kemnaker.go.id

- Lakukan pembuatan akun terlebih dahulu. Lengkapi pendaftaran akun (pastikan nomor HP yang dicantumkan masih aktif)

Baca Juga: Terdakwa Penipuan CPNS Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Uang Wajib Dikembalikan kepada Korban

- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor HP.

- Lakukan Login ke akun yang telah dibuat

- Lengkapi dulu profil biodata diri berupa foto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek notifikasi yang masuk apakah kamu termasuk penerima BSU atau bukan.

Bagi  penerima BSU, maka akan muncul pemberitahuan ‘Terdaftar’ sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menantu Tinju Metua dan Istri Sendiri, Eh Akhirnya Berujung di Polisi

Jika tidak termassuk ke dalam daftar penerima BSU, maka akan muncul notifikasi ‘Tidak Terdaftar’ sebagai calon penerima BSU apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Notifikasi ‘Tidak Terdaftar’ juga akan muncul sekalipun memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk selalu dilakukan pengecekan notifikasi yang masuk. Jika sudah masuk ke dalam daftar penerima BSU, maka notififasi berikutnya adalah pemberitahuan bahwa kamu telah ditetapkan sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda

Kamu juga akan menerima notifikasi bila belum memenuhi syarat.

Bagi yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU, maka masuk ke tahap penyaluran dana BSU ke rekening bank yang sudah didaftarkan (Mandiri, BRI, BNI, BTN).***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler