Warga Limbangan Garut Laporkan KPK Ke Ombudsman RI, Karena Diduga Langgar Pasal Ini....

20 Agustus 2021, 22:03 WIB
Asep Muhidin, Warga Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI. Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik. /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN -Seorang warga asal Kecamatan Balubur Limbangan Kabupaten Garut, Asep Muhidin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) kepada Ombudsman RI.

Hal tersebut dilakukan karena adanya dugaan disparitas terhadap pelayanan publik.

"Saya lapor ke Ombudsman, karena KPK itu diduga tidak memberikan pelayanan kepada publik yang bertentangan dengan ketentuan pasal 9 huruf a dan pasal 15 huruf e undang-undang RI nomor 19 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan korupsi," kata warga Kampung Mariuk, Desa Pasirwaru, Jumat 20 Agustus 2021.

Menurut Asep, laporan ke Ombudsman RI tersebut berkaitan dengan tidak digubrisnya surat permohonan yang sempat ia layangkan ke KPK pada bulan Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Terharu! Anak Kembar Siam di Garut Ikut PTM, Ibunya Sudah Meninggal, Kadisdik Janji Beri Kursi Roda

Dimana dalam surat tersebut ia meminta untuk dilakukannya supervisi ke Inspektorat Garut, yang diduga menutup-nutupi informasi dugaan kerugian negara.

"Sejak Februari sampai sekarang permohonan saya agar KPK untuk supervisi ke Inspektorat Garut tidak pernah membalasnya atau memberikan jawaban selaku termohon. Jadi di sini saya mengira KPK ada disparitas terhadap pelayanan publik," ujarnya.

Padahal, kata pria lulusan STH Garut tersebut pelayanan publik itu sama buat semuanya,

Artinya, mau permintaan pelayanan itu disampaikan dari kalangan pejabat atau masyarakat harus dilayani dengan baik, di antaranya dengan memberikan jawaban terkait permohonan untuk dilakukannya supervisi ke Inspektorat Garut.

Baca Juga: Permainan Saxophone Lagu ‘Hari Merdeka’ Siswa SDN 2 Pengadilan Tasikmalaya Beredar Luas di Sosmed

Asep menuturkan, sekitar tahun 2020 lalu, Inspektur Inspektorat Garut menyampaikan adanya kerugian negara dari hasil pemeriksaan sebesar Rp 7,6 miliar yang belum dikembalikan dari desa dan kelurahan.

Atas dasar itu, ia sempat menyampaikan surat ke inspektorat terkait informasi detail atau data dalam dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut tentang kerugian negara yang mencapai Rp 7,6 miliar tersebut.

Akan tetapi, ujar Asep, Inspektorat Garut hanya menjawab bahwa kerugian itu dari 51,8 persen atau Rp 7,6 miliar tersebut baru terpenuhi beberapa persen, jadi sisanya sekitar 40 persen belum dikembalikan.

"Apapun itu, Inspektorat harusnya memberikan dokumen yang dimintakan yaitu berupa hasil pemeriksaan dugaan kerugian negara yang belum dikembalikan," ucapnya.

Baca Juga: Orang Tua Khawatir Ada Kerumunan Siswa Saat PTM di Garut, Bupati Garut Akan Tegur Kepsek

Asep pun memiliki dasar putusan Mahkamah Agung nomor 275 K/TUN/KI/2020 mengenai perkara kasasi tata usaha negara yang ia menangkan di PTUN terkait permohonan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat Garut terkait kerugian negara tersebut. 

Laporkan Kemendagri 

Asep Muhidin ternyata tidak hanya melaporkan KPK saja, tetapi Asep pun melaporkan Kemendagri RI ke ombudsman RI, karena yang bersangkutan juga tidak pernah memberikan tanggapan maupun informasi terkait laporan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.

Ia mengungkapkan, pihaknya dimenangkan dalam persidangan mulai dari komisi informasi sampai ke kasasi. Namun hingga sekarang naik ke peninjauan kembali (PK) upaya hukum luar biasa yang dilakukan Pemda Garut.

Baca Juga: Dianggap Langgar Regulasi, 46 Gerobak PKL di Jalan Cihideung  Tasikmalaya Ditertibkan Tim Gabungan

"Meski ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, Pemkab Garut dalam hal ini Inspektorat Garut itu tidak melaksanakan atau memberikan salinan LHP (laporan hasil pemeriksaan) tersebut. Padahal, dalam pasal 116 di PTUN itu jelas bahwa peninjauan kembali itu tidak menghambat atau menunda eksekusi putusan untuk memberikan informasi atau dokumen LHP Inspektorat Garut yang diminta saya," ucapnya.

Asep pun mengaku heran dengan surat yang disampaikan Sekertaris Daerah Garut kepada PTUN Bandung tentang tindak lanjut atas penetapan perkara nomor 110/Pen.Eks/KI/2019.

"Ada yang lucu dalam surat PK terebut, Saya juga heran dengan surat dari sekda garut. Ini suratnuya saya bacakan di poin tiga, Sekda menyebutkan pasal 66 ayat 2 Undang-undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN, itu permohonan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan," katanya.***

 

Editor: Sep Sobar

Tags

Terkini

Terpopuler