Tagih Tunggakan Air, PDAM Tirta Sukapura Bawa Jaksa

30 Agustus 2021, 17:30 WIB
Penandatangan Kesepakatan Bersama dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Sebagai salah satu upaya menekan tunggakan dari para pelanggan air di wilayah Kota Tasikmalaya, PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya kembali menggandeng pihak kejaksaan.

Setelah pada bulan Pebruari lalu dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, maka kini dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Senin 30 Agustus 2021.

Kerja sama berupa Penandatangan Kesepakatan Bersama ini dilakukan oleh Plt. Direktur Utama PDAM, Dadih Abdul Hadi SH, M.Sc, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Fajaruddin Yusup SE, SH, MH, di Aula Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya. Turut hadir pula para Kasi dilingkungan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya dan para Direksi PDAM Tirta Sukapura.

Baca Juga: Meski PPKM Level 3, Omset Pedagang di Jatigede Belum Meningkat

Plt Direktur Utama PDAM Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya, Dadih Abdul Hadi, mengatakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya bersama Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Hal ini tiada lain dalam rangka pendampingan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan terhadap masalah hukum yang dihadapi oleh PDAM. Seperti ketika ada konsumen PDAM yang menunggak pembayaran langganan air.

"Jadi wilayah pelayanan kami terbesar di Kota Tasikmalaya, hampir 34 ribu. Itu bukan hanya potensi ekonomi, juga potensi masalah. Salah satunya piutang kami terbanyak di Kota," jelas Dadih.

Baca Juga: Konon Jembatan Cirahong Miliki Daya Magis Mendorong Seseorang Lakukan Aksi Nekat

Sehingga salah satu tujuan MoU inipun agar PDAM bjsa memperoleh akses bantuan dari Kejaksaan Negeri Kota Tasik, untuk membantu penyelesaian piutang tak tertagih.

Nilainya pun cukup fantastis hingga ratusan juta. Sebab dikatakan Dadih, tunggakan pelanggan ini bahkan ada yang 15 bulan, bahkan lebih dari dua tahun tidak membayar iuran air PDAM.

Disamping itu, dalam waktu dekat ini pihak PDAM juga sedang penyesuaian regulasi di internal. Nantinya PDAM akan meminta bantuan pendapat hukum, pendampingan penyusunan regulasi di lingkup internal PDAM.

Baca Juga: PPKM Jawa Bali Berakhir pada Hari Ini, Senin 30 Agustus 2021. Apakah Akan Kembali Diperpanjang?

Dimana nantinya PDAM akan berubah menjadi Perusahaan Daerah (Perumda) air minum Tirta Sukapura Tasikmalaya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Fajaruddin Yusuf, mengatakan kegiatan ini merupakan perpanjangan kesepakatan bersama antara PDAM Tirta Sukapura dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Dimana nantinya kegiatan yang bisa dilakukan dengan bidang Datun ini, antara lain PDAM bisa diberi pendapat dan pendampingan hukum bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara).

Baca Juga: Kedatangan Vaksin Tahap 43, 44, 45 di Indonesia Pada Hari Ini 30 Agustus 2021

Termasuk ketika ada permasalahan di PDAM yang berkaitan dengan bidang Datun, seperti persoalan hukum atau penagihan tunggakan pelanggan air.

“Pendampingan dalam kegiatan pembangunan pun bisa dilakukan. Kemudian kegiatan lain misalnya ada tunggakan pelanggan pembayaran PDAM juga bisa dilakukan pendampingan hukum sepanjang ada permohonan dari PDAM, ke bidang Datun,” jelas dia.

Kesepakatan kerjasama ini, kata dia, dilakukan agar pemasalahan seperti tunggakan oleh masyarakat atau pelanggan lebih tahu dan dipahami, dengan adanya keterlibatan kejaksaan dibidang Datun.

"Diharapkan yang tadinya pelanggan enggan membayar, tetapi karena didampingi dan kejaksaan diberi kuasa oleh PDAM untuk melakukan pendampingan hukum, maka diharapkan bisa membantu,” ungkap Fajaruddin.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler