Buronan Kasus Trafficking Anak Diringkus. Pelaku Mengaku Mendapatkan Fee Rp20 Ribu

31 Agustus 2021, 22:15 WIB
Salah seorang buronan kasus trafficking anak atau perdagangan anak dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.* /kabar-priangan.com/Aris Mohammad Fitrian/

KABAR PRIANGAN - Salah seorang buronan kasus trafficking anak dibawah umur guna ekploitasi seksual berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Pelaku adalah Dimas Prasetio (28) warga Desa Cikeusal, Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya, yang merupakan pemasok wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Kepada polisi, pelaku mengaku hanya mendapatkan fee Rp20 ribu dari jasanya dalam kasus trafficking tersebut.

Baca Juga: Akses Menuju SDN Tugu 2 Kota Tasikmalaya Dibenteng, Sekolah Hanya Diberi Lahan Setengah Meter

Seperti diketahui, seorang remaja yang baru 14 tahun dinyatakan hilang oleh orangtuanya. Setelah diselidiki, ternyata anak tersebut menjadi korban traficking dan dijadikan pekerja seks komersial di Puncak, Bogor.

Sebelum dijual ke kawasan Puncak Bogor, oleh pelaku ini korban anak yang dibawah umur, RR (14) sempat dijajakan terlebih dahulu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Korban lantas dipaksa melayani sejumlah pria dengan tarif Rp 75.000 hingga Rp 200.000 per satu kali booking.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pendaftar Calon Haji Kembali Dibuka, Daftar Tunggu di Kabupaten Tasik Capai 19 Tahun

"Iya, saya yang jual korban ke Ucok Rp 75.000. Saya cuman dapat bagian Rp 20.000 saja. Bukan hanya RR, saya pernah juga bawa 3 orang (gadis dibawah umur) dari Garut. Semuanya memang saya tawarkan ke lelaki hidung belang," pengakuan Dimas kepada polisi.

Pelaku menawarkan korbannya melalui aplikasi pertemanan serta pesan Whatsapp. Usai harga disepakati, kemudian pelaku mengantarkan wanita yang dijajakan ke tempat yang disepakati.

Dirinya mengaku hanya mencari keuntungan dengan memfasilitasi bisnis haram tersebut. "Menawarkanya pakai aplikasi di HP. Ada juga beberapa orang yang saya kenal, saya tawari," ujar dia.

Baca Juga: Sesi Foto Bersama Arya Saloka Dinilai Seksi, Amanda Manopo Beri Klarifikasi

Kasat reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Haryo Prasetio Seno menyatakan, unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Tasikmalaya kembali menangkap seorang pelaku perdagangan manusia.

Sebelumnya beberapa waktu lalu, pihaknya telah mengamankan empat pelaku lain dalam kasus yang sama.

“Dimana kasus ini merupakan pengembangan perdagangan manusia yang diungkap di Kawasan Bogor. Pelaku Dimas ini diketahui hanya menjual korban di wilayah Kabupaten Tasikmalaya,” katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Wilayah Jawa Barat di Level 2 dan Level 3 di Inmendagri No. 38 Tahun 2021

Berdasarkan keterangan korban, kata dia, kami akhirnya bisa menangkap pelaku ini. “Pengakuannya hanya di tataran lokal saja jalankan aksinya. Namun kami terus dalami," jelas Haryo.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, telefon genggam pelaku serta bukti chating transaksi seksual oleh pelaku dengan lelaki hidung belang.

Sebelumnya polisi sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus Perdaganan anak ini. Mereka masing-masing Hari, Selly, Kamaludin, Lukcy dan Hari.

Baca Juga: Kuasa Hukum HRS Siap-siap Ajukan Kasasi. Ini Sikap Habib Rizieq Hadapi Vonis Pengadilan Tinggi

Akibat perbuatanya, para pelaku terancam undang-undang  perlindungan anak dengan ancaman kurungan 3 hingga 15 tahun penjara.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi

Tags

Terkini

Terpopuler