Peredaran Obat Terlarang di Garut Libatkan Ibu Rumah Tangga, Mirisnya Lagi Penggunanya Anak di Bawah Umur

17 Oktober 2021, 20:14 WIB
Petugas Satnarkoba dan Tim Sancang Polres Garut mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial M, warga Kecamatan Cibalong yang ketahuan menjadi pengedar obat-obatan terlarang.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Saat ini peredaran obat terlarang di wilayah Kabupaten Garut sudah masuk tahap mengkhawatirkan. Kini peredaran obat terlarang sudah merambah ke pelosok desa dan yang lebih memprihatinkan lagi pengedarnya melibatkan ibu rumah tangga.

Peredaran obat terlarang di pelosok desa di wilayah Kabupaten Garut pun saat ini telah melanda beberapa daerah di wilayah selatan Garut. Salah satu daerah yang tingkat peradaran obat-obatan terlarangnya cukup memprihatinkan adalah kawasan Kecamatan Cibalong.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) dan Tim Sancang Polres Garut yang menerima informasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibalong pun langsung terjun ke lapangan. Mereka langsung melakukan penyelidikan guna mendalami sejauh mana kebenaran dari informasi yang didapatkan selama ini.

Baca Juga: Dua Orang Pengedar Obat Psikotropika Ditangkap di Tanjungsari Sumedang

"Kami mendapatkan informasi maraknya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Cibalong sehingga bersama Tim Sancang, kami langsung menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Maolana, Minggu, 17 Oktober 2021.

Dikatakannya, hasil penyelidikan ternyata informasi tersebut memang benar adanya. Di wilayah Kecamatan Cibalong memang telah terjadi peredaran obat-obatan terlarang yang cukup memprihatinkan.

Bahkan tutur Maolana, penggunaan obat-obatan terlarang di wilayah ini sedang trend saat ini. Tak heran kalau peredaran obat-obatan terlarang di daerah ini menjadi keprihatinan karena dianggap telah sangat meresahkan masyarakat.

Ia menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran obat-obatan terlarang hingga ke daerah pelosok di wilayah Kecamatan Cibalong.

Mirisnya, obat-obatan terlarang di daerah ini banyak digunakan oleh para remaja bahkan anak di bawah umur serta anak-anak sekolah.

Baca Juga: Dua Ibu Rumah Tangga Asal Garut Mendekam di Penjara Karena Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

"Dari penyelidikan yang dilakukan, akhirnya kami berhasil membongkar jaringan tingkat desa di wilayah Cibalong ini. Kondisinya memang sudah cukup memprihatinkan karena penggunanya kebanyakan remaja dan anak di bawah umur bahkan ada juga anak-anak yang masih skolah," katanya.

Maolana mengungkapkan, pihaknya juga berhasil mengungkap pengedar obat-obatan terlarang yang sasarannya kebanyakan remaja dan anak di bawah
umur tersebut.

Hasil pengungkapan cukup mengejutkan karena ternyata pengedarnya adalah sorang perempuan yang berstatus sebagai ibu rumah tangga.

Menurutnya, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah orang yang ketahuan sedang mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Selain itu, seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar obat-obatan terlarang juga turut diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Disebutkan, oleh para pengguna yang sebagain besar remaja dan anak di bawah umur, obat-obatan terlarang itu disalahgunakan untuk kepentingan "fly" atau membuat halusinasi tingkat tinggi.

Hal ini membuat resah masyarakat karena dianggap telah merusak generasi muda di daerah tersebut.

Baca Juga: Pencatatan Adminduk Pernikahan Siri di Banjar Masih Rendah, Alasannya Masih Malu

"Pelaku pengedar yang merupakan ibu rumah tangga berinisial M tersebut kami amankan karena terbukti menjual secara bebas obat-obatan terlarang di rumahnya. Selain pengedar, kami juga berhasil mengamankan 9 orang pengguna, satu di antaranya pelajar SMP," ucap Maolana.

Lebih jauh Maolana menerangkan, M dan 9 pengguna obat-obatan terlarang itu diamankan dalam sebuah penggrebekan yang dilakukan di rumah M, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat terlarang yang siap diedarkan dengan berbagai merk dengan jumlah 492 butir, alat komunikasi HP, serta sepeda motor.

Kepada pelaku pengeedar, petugas menerapkan pasal pasal 196 dan 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 junto pasal 83 Undang-undang RI nomor 36, tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan pengguna yang masih anak di bawah umur, diserahkan ke BNN untuk kepentingan rehabilitasi.***

Editor: Teguh Arifianto

Tags

Terkini

Terpopuler