Sidang Lanjutan Kasus Kace di PN Ciamis, Jaksa Pilih Menjawab Eksepsi Besok Jumat. Ini Alasannya

9 Desember 2021, 16:56 WIB
Penasehat hukum M Kace, Kamarudin Simanjuntak di Pengadilan Negeri Ciamis, Kamis 9 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/Agus Pardianto

KABAR PRIANGAN - Terdakwa Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece yang diduga melakukan penistaan agama, kembali menduduki kursi persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1 B Ciamis, Jawa Barat, Kamis 9 Desember 2021.

Kali ini ia mengikuti agenda eksepsi atau penyampaian keberatan dari terdakwa /kuasa hukumnya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ciamis.

Pada persidangan seusai eksepsi terdakwa, JPU belum siap sehingga meminta izin kepada ketua majelis hakim untuk menjawab eksepsi besok, Jumat 10 Desember 2021 siang. "Izinkan kami jawab besok siang," ucap salah seorang JPU.

Baca Juga: Oknum Guru Pemerkosa 12 Santriwati di Bandung, Kemenag-KPAI-Polda Jabar Lakukan Langkah-langkah Ini

Ketua majelis hakim, Vivi Purnamawati, pun menunda sidang ke hari Jumat itu. "Besok (sidang) setelah Salat Jumat, jam setengah dua," ucap Vivi.

Ditemui seusai persidangan, Penasehat Hukum Kace, Kamarudin Simanjuntak, menyebutkan kasus penodaan agama tidak bisa langsung diproses secara hukum.

"Harus ada dulu peringatan atau somasi dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri," kata Kamarudin.

Baca Juga: Sempat Hebohkan Jagad Maya, Seperti Apa Kabar Yana Cadas Pangeran? Ini Kata Polisi

Ia mencontohkan jika seseorang berceramah atau berkhotbah, kemudian ceramahnya itu dinilai merugikan orang lain, orang tersebut harus diberi peringatan terlebih dahulu.

Menurut Kamarudin, Kace menjawab perkataan Ustaz Abdul Somad yang dalam ceramahnya menyebut di salib ada jin kafir.

"Kace menyebutkan hal itu tak benar. Yang disalib itu Tuhan Yesus. Itu iman dari Kristen dan Katolik. Setiap orang bebas beragama, diatur dalam Pasal 28 dan 29 konstitusi Undang-Undang Dasar 1945," katanya.

Baca Juga: Ayo Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021! Ini 10 Link Twibbon Beserta Cara Membuatnya

Kamarudin menyebutkan, saat Kace melakukan hal tersebut, seharusnya tidak boleh langsung ditangkap. Namun diberi peringatan lebih dulu.

"Faktanya perbuatan 20 Agustus, ditangkap 22 Agustus. Karena Kace belum diberi peringatan namun sudah ditangkap, saya bilang ini prematur," ucapnya.

Dia mencontohkan lagi penanganan kasus Yahya Waloni. "Yahya dilaporkan April. Kemudian penyelidikan selama lima bulan. Ini malah yang lebih dulu ditangkap Kace kan," kata Kamarudin.

Baca Juga: Ramalan Jayabaya dan Gunung Semeru serta Puncak Mahameru yang Disebut Jalan Menuju Kahyangan

Kamarudin juga menilai, surat dakwaan sangat emosional, dibuat sebanyak 385 halaman. Kamarudin yang mengaku sudah menangani banyak perkara selama 14 tahun, mengatakan baru kali pertama mendapati berkas dakwaan sebanyak itu.

"Saya menangani perkara kecil sampai terbesar, e-KTP, Alkes, Hambalang. Belum pernah saya dapati berkas dakwaan setebal itu," tuturrnya.

Hal lainnya, lanjut dia, Kace disebut kolaborator atau debater. Namun yang menjadi terdakwa hanya sendiri.

Baca Juga: Mulai dari Gula hingga Nasi, Ini 4 Makanan yang Perlu Dikurangi Agar Tidak Mudah Sakit Kata dr. Zaidul Akbar

"Debater minimal satu lawan satu. Debater misalnya saya dan teman-teman berselisih pendapat. Tapi kalau sendiri itu bukan (debater). Mereka terlalu emosional sehingga tertutupi pikirannya," tuturnya.

Keberatan lainnya, yakni surat dakwaan ditandatangani satu orang jaksa namun jaksa yang membaca surat dakwaan sebanyak 15 orang.

"Tanpa dijelaskan siapa yang 14 lagi. (Yang menandatangan dakwaan) dia cuma sendiri tapi dihadirkan 15 orang. Dasar apa 15 orang ini baca (dakwaan)," kata Kamarudin.

Baca Juga: Pulihkan Gangguan Kelistrikan Wilayah Kabupaten Ciamis dan Kota Banjar, PLN Terus Upayakan Perbaikan

Hal lainnya, sebut dia, dalam dakwaan disebut terjadi keonaran akibat ulah Kace. Kamarudin menyebutkan, setahu dirinya, sejak Agustus sampai sekarang belum ada keonaran yang terjadi akibat ulah Kace.

"Harusnya jika terjadi keonaran, tanggal dan tempatnya di mana, disebutkan. Ini disebut keonaran tapi tak disebutkan keonaran seperti apa," ucapnya.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler