Guru Madrasah Penerima BSU di Kota Tasikmalaya Kebingungan, Bantuan yang Sudah Diterima Harus Dikembalikan

4 Januari 2022, 19:55 WIB
Sejumlah guru madrasah di Kota Tasikmalaya yang sempat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 4 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com/Irman Sukmana

KABAR PRIANGAN - Sekitar seratus orang lebih guru madrasah di Kota Tasikmalaya yang sempat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta pada tahun 2020, mendatangi Kantor DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa 4 Januari 2022.

Mereka mengadu kepada wakil rakyat karena guru madrasah penerima BSU yang juga menerima bantuan sosial (bansos) dari sumber lain harus mengembalikannya ke pemerintah.

Para guru madrasah bingung dan merasa aneh harus mengembalikan uang BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut. Selain karena uangnya sudah habis, honor yang diterima di madrasah tempatnya mengajar juga kecil.

Baca Juga: Kota Tasikmalaya Level I PPKM Vaksin Anak Usia 6-11 Tahun Sudah Bisa Dilakukan, Ini Tanggal Mulainya

"Kalau harus mengembalikan uang dari mana? Honor masih ada yang Rp100.000/bulan yang diterima di madrasah juga enggak akan cukup. Jadi kalau harus mengembalikan harus nabung setahun lebih," kata salah seorang guru.

Menurut guru tersebut, sekitar 280 orang guru madrasah saat itu menerima BSU karena namanya sudah tercantum dan pernah menerima bantuan serupa dari program yang sama.

Namun demikian, para guru ini tidak mengetahui bahwa uang yang diterimanya pada tahun 2020 itu ternyata harus dikembalikan secepatnya.

Baca Juga: Begini Penampakan 'Robot Transformers di Tasikmalaya, Berapa Jumlah Knalpot yang Diperlukan untuk Bahannya

Terkait hal itu, Sekretaris Persatuan Guru Madrasah (PGM) Kota Tasikmalaya Arif Rifandi yang turut mengawal kedatangan mereka meminta DPRD Kota Tasikmalaya dan Pemerintah Kota Tasikmalaya bisa mencarikan solusi terbaik dalam menyiasati kebingungan para guru madrasah.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya H. Muslim MSi, dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Ahmad Djunaedi Sakan memahami dan akan berusaha mengomunikasikan hal ini dengan unsur pimpinan dan Tim Anggaran Penerintah Daerah Kota Tasikmalaya.

"Kami berharap Kementerian Agama (Kemenag) Pusat bisa mengkaji ulang kebijakan itu karena pada tahun 2020 situasi pandemi sedang parah. Sehingga guru madrasah pun sangat terdampak," ujar Muslim.

Baca Juga: Viral Bakso Gunung Pereng di Tasikmalaya Mengandung Unsur Daging Babi, Masyarakat Harus Tahu

Tetapi kalaupun Kemenag Pusat keukeuh memberlakun pengembalian BSU itu, pihaknya setuju jika pemkot mengalokasikan hibah untuk Kemenag dengan proyeksi mengembalikan BSU para guru asal tidak menyalahi aturan.

"Kami segera berkomunikasi dengan Bangar dan TAPD untuk mencari solusi terbaik. Tetapi kami  berharap agar Kemenag bisa mengkaji ulang kebijakan itu. Apalagi banyak juga kan yang mendapat bantuan ganda," ujar Muslim.*

Editor: Arief Farihan Kamil

Tags

Terkini

Terpopuler