Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3, di Sumedang Hanya Berlaku untuk Tiga Kecamatan

8 Februari 2022, 16:36 WIB
Forkopimda Kabupaten Sumedang, sedang mengikuti zoom meeting terkait kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3, yang diselenggarakan Pemprov Jabar. /kabar-priangan.com/DOK./

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Pusat baru-baru ini telah menetapkan PPKM Level 3, untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek) dan Bandung Raya.

Dampak dari penetapan tersebut, maka sebagian wilayah di Kabupaten Sumedang yang berada di daerah aglomerasi Bandung Raya, berarti harus memberlakukan PPKM Level 3.

Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir, mengatakan bahwa daerah yang terkena imbas dari kebijakan PPKM Level 3, hanya tiga wilayah kecamatan saja.

Baca Juga: Triliunan Rupiah Mengalir ke Sumedang, Bupati Dony Sebut Ini Sinyal Bagus

Ketiga wilayah kecamatan di Sumedang yang masuk PPKM Level 3 ini, kata Dony, meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung dan Tanjungsari.

"Kabupaten Sumedang merupakan aglomerasi dari Bandung Raya, maka PPKM per kecamatan disesuaikan treatment-nya. Untuk Kecamatan Tanjungsari, Jatinangor, dan Cimanggung itu masuk Level 3. Sedangkan untuk kecamatan lainnya berada pada Level 2," kata Bupati Dony, Selasa, 8 Februari 2022.

Adapun alasan utama ketiga wilayah kecamatan tersebut masuk PPKM Level 3, selain jumlah penduduknya padat, tata letak wilayah ketiga kecamatan itu memang berbatasan langsung dengan wilayah Bandung.

Baca Juga: Kabar Baik! Ini Solusi yang Disiapkan Bupati Sumedang untuk Atasi Masalah Permodalan UMKM

"Pa Gubernur sudah mengumumkannya kemarin. Intinya, khusus di wilayah Kabupaten Sumedang, hanya tiga kecamatan yang harus memberlakukan PPKM Level 3," ujar Dony.

Guna menindaklanjuti hal tersebut, sambung Dony, maka pihaknya akan segera membuat Peraturan Bupati, untuk mengatur teknik pembatasannya.

"Kita akan buat Perbup-nya. Nanti kita langsung sosialisasikan dengan baik kepada masyarakat," tutur Dony.

Baca Juga: Ingat! Ini Pesan Bupati Sumedang Bagi Pemilih Pemula Dalam Menentukan Pilihan Politik

Bupati menuturkan, kebijakan ini akan disampaikan pula kepada beberapa perusahaan yang berada di tiga kecamatan itu, supaya pihak manajemen perusahaan dapat memahami kebijakan pemberlakuan PPKM Level 3 tersebut.

Dony menjelaskan, berkaitan dengan kebijakan ini, semua kecamatan di Kabupaten Sumedang seharusnya memang memberlakukan PPKM Level 3.

Namun karena daerah yang terkait langsung dengan Bandung Raya hanya ada tiga kecamatan, maka cukup tiga wilayah kecamatan itu saja yang memberlakukan PPKM Level 3.

Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Maraknya PKL di Pintu Tol Cisumdawu Sumedang

"Sesuai dengan arahan Gubernur, wilayah yang berbatasan langsung dengan Bandung Raya yang diterapkan Level 3. Artinya hanya tiga kecamatan tadi," ujar Dony.

Bupati juga menegaskan dua langkah yang menjadi priorotas utama dalam pencegahan penyebaran Covid-19 varian Omicron, yakni percepatan vaksinasi dan pengetatan protokol kesehatan.

"Saya tegaskan dua hal penting dalam penangan Covid-19 dan Omicron, yakni percepatan vaksinasi dan menekankan pentingnya protokol kesehatan, terutama penggunaan masker," tuturnya.

Baca Juga: Sumedang Dapat Investasi Sebesar Rp 43 Miliar, Siap-siap Banyak Lowongan Pekerjaan

Disinggung mengenai pembatasan aktivitas masyarakat, Dony pun menjelaskan, sehubungan telah diberlakukan PPKM Level 3, maka aktivitas masyarakat seperti kegiatan pagelaran seni budaya di ketiga wilayah kecamatan itu, otomatis akan ditiadakan untuk sementara waktu.

"Hanya di tiga kecamatan itu saja yang ditiadakan sementara. Aktivitas seni budaya di kecamatan lainnya masih dibolehkan," ujar Dony.***

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler