KABAR PRIANGAN - Puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) dari setiap dusun di lingkungan Desa Saguling, Kecamatan Baregbeg mendatangi kantor desa setempat, Rabu 16 Februari 2022.
Kedatangan puluhan KPM BPNT ke kantor desa itu untuk mengeluhkan adanya pungutan berupa ongkos kirim yang selama ini selalu dilakukan oleh agen e–warung.
Warga penerima KPM BPNT itu menilai, potongan tersebut terlalu berlebihan dan membebani mereka.
Baca Juga: Takluk 0-2 dari Liverpool, Inter Milan Seperti Merasakan Deja Vu
Dion warga Dusun Desa, Desa Saguling yang mewakili sejumlah KPM BPNT dusun setempat mengungkapkan, dirinya selama ini sering mendapatkan keluhan dari para penerima program BPNT, terutama ketika pihak e-warung mengirimkan beras serta komoditi lainnya ke para KPM.
“Kami mewakili para KPM BPNT, jelas merasa sangat keberatan ketika pihak agen atau e- warung meminta ongkos pada para KPM dengan nominal Rp10 ribu untuk setiap karung,” kata Dion.
“Semetara pada waktu pencairan BPNT bulan Desember 2021 lalu, banyak KPM yang menerima 7 hingga 8 karung sekaligus,“ lanjutnya.
Baca Juga: Tahun 2023 Tenaga Honorer Akan Dihapus? Bupati Garut: Satpol PP Bisa Lumpuh
Dion mengatakan, pihaknya bersama penerima bantuan lainnya sebenarnya tak keberatan jika misalnya pihak e-warung meminta ongkos kirim. “Hitung-hitung sebagai ungkapan terima kasih kami,” katanya.
Namun yang terjadi, kata dia, pihak agen atau e-warung ini meminta imbalan jasa atau ongkos kirim dengan tarif yang ditentukan oleh mereka.
“Kami siap memberi, tapi seikhlasnya sesuai dengan kemampuan kami. Tidak harus ditarget satu karung beras ditarif Rp10.000. Kalau 8 karung, berarti kami harus bayar Rp80 ribu,” kata Dion.
tetapi se ikhalasanya pemberian dari KPM tidak harus di target untuk satu karung beras Rp. 10 ribu, sehingga ketika ada KPM yang mendapatkan 8 karung harus bayar Rp80 ribu.
“Kami sengaja datang ke kantor desa untuk meminta ketegasan pada pihak pemerintah desa serta pihak dinas terkait, kami berharap pihak agen ini diganti,” katanya.
Karena menurut Dion, bukan saja meminta ongkos kirim yang memberatkan KPM, tetapi ketika ada penyaluran lain melalui agen tersebut, selalu melakukan pemotongan tanpa kordinasi dulu dengan piahk terakit.
“Yang jelas–jelas itu menurut kami bisa disebut pungli,“ tegasnya.
Kepala Desa Saguling, Otong membenarkan adanya keluhan dari para KPM BPNT yang merasa keberatan terkait adanya pungutan ongkos kirim yang dilakukan oleh pihak agen sebagi penyalur program BPNT yang berada di Desa Saguling.
“Memang selama ini kami sering mendapatkan keluhan dari para KPM BPNT, terkait adanya pungutan ongkos kirim serta potongan–potongan lainya ketika para KPM mencairkan program dari bantuan dari pemerinta,” katanya.
Baca Juga: 124 Sekolah di Jabar Terpapar Virus Corona, 14 Diantaranya di Kota Tasikmalaya
Bahkan menurut Otong, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak agen supaya jangan terlalu memberatakan KPM.
“Tetapi peringatan pihak pemerintah desa tidak selalu digubris oleh yang berasangkutan,“ ungkapnya.
Disampaikan dia, akibat tidak ada niat baik dari pihak agen itu, akhirnya para KPM merasa kesal sehingga langsung menyampaikan keluhan tersebut dengan cara ramai–rami mendatangi kantor desa.
“Kami berharap pihak bank yang bersangkutan melakukan tindakan, bukan hanya memberikan surat peringatan kepada pihak agen nakal itu, bahkan kalau perlu ada tindakan dari pihak penegak hukum, sehingga para KPM merasa tidak diabaikan ketika menyampaikan keluhan,“ tegasnya.
TKSK Kecamatan Baregbeg, Noval mengatakan, terkait adanya keluhan dari para KPM BPNT dirinya juga telah melakukan kordinasi dengan pihak agen, bank serta petugas yang berkaitan dengan bantuan program tersebut.
Adapun tuntutan dari KPM, kata dia, KKS ingin dikembalikan jangan disimpan di agen, terus para KPM juga memita agar agen diganti karena menurut mereka agen tersebut sudah tidak membuat warga penerima bantuan merasa nyaman.
“Kami selaku TKSK sudah melakukan kordinasi dengan pihak agen dan Bank Mandiri, bahkan pihak agen sudah meminta maaf kepada para KPM yang selama ini merasa dirugikan oleh agen,” katanya.
Sementara dari pihak bank, kata dia, tidak bisa menganti agen karena belum ada gantinya. “Paling juga ada penambahan agen,“ ungkapnya.***