Majelis Hakim Tegur Saksi Dalam Persidangan Dugaan Makar Tiga Jenderal NII di Garut

10 Maret 2022, 19:26 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal NII di Pengadilan Negeri Garut dengan menghadirkan tiga saksi yakni Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi dan dua kepala desa di Pasirwangi, Kamis, 10 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang saksi dalam persidangan kasus dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal Negara Islam Indonesia (NII) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis,10 Maret 2022. 

Jalannya persidangan berlangsung alot karena para saksi terlihat tidak begitu lancar saat dimintai kesaksian sehingga sempat mendapat teguran Majelis Hakim.

Ketiga saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan tersebut yakni Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pasirwangi, Usep, Kepala Desa Pasirkiamis, Dani Ramdani, dan Kepala Desa Talaga, Ayep Suwarsa.

Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru

Mereka dijadikan saksi karena dianggap mengetahui permasalahan dugaan makar yang diduga dilakukan tiga jenderal NII yang merupakan warga mereka.

Majelis Hakim PN Garut yang dipimpin langsung Ketua PN, Harris Tewa, sempat menegur para saksi karena dianggap memberikan keterangan yang berbelit. 

Harris pun mengingatkan kepada para saksi agar memberikan keterangan secara jujur agar persidangan bisa berjalan lancar.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi

"Tolong Bapak menjelaskannya secara jujur sesuai apa yang bapak ketahui, bapak lihat, dan bapak dengar. Saya ingatkan jangan sekali-kali bapak menyampaikan keterangan palsu," kata Harris kepada para saksi.

Hakim juga menilai, apa yang para saksi ungkapkan di dalam persidangan tidak sesuai dengan keterangan mereka saat menjalani BAP di penyidik kepolisian. Padahal keterangan para saksi ini akan sangat berpengaruh terhadap hasil dari proses persidangan ini.  

Menurutnya, hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepada para terdakwa akan sangat tergantung pada keterangan yang diberikan para saksi. Dalam memberikan hukuman, majelis hakim akan disesuaikan dengan beban kesalahan para terdakwa yang di antaranya dipengaruhi keterangan para saksi, bukan atas dasar emosi.

Baca Juga: Kawasan Wisata Situ Bagendit di Garut Segera Diresmikan, Presiden Jokowi Direncanakan Hadir

Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti juga tak menyangkal adanya keterangan yang berbeda yang diungkapkan para saksi di persidangan dengan keterangan dalam BAP kepolisian. 

Namun demikian, pihaknya tetap akan menggunakan keterangan para saksi yang diungkapkan dalam persidangan untuk bahan tuntutan bagi para terdakwa.

"Memang kami melihat banyak keterangan dari para saksi yang berbeda dengan BAP. Namun bagi kami hal itu tak terlalu menjadi permasalahan karena kami tetap akan berpegang pada keterangan yang mereka sampaikan di persidangan," kata Neva saat ditemui seusai jalannya persidangan.  

Baca Juga: Sejumlah Jaksa dari Kejaksaan Negeri Garut Datangi Ponpes, Ada Apa?

Neva menilai, ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan para saksi memberikan keterangan yang berbeda saat persidangan dan saat mereka menjalani pemeriksaan di kepolisian. Salah satunya hal itu bisa disebabkan grogi sehingga sudah pasti akan berpengaruh terhadap ketenangan mereka yang tentunya mempengaruhi apa yang mereka katakan.

Ia menyebutkan, rasa grogi memang terlihat pada saksi pertama dan kedua yakni Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi dan Kepala Desa Pasirkiamis. 

Namun saksi ketiga terlihat lebih tenang saat memberikan keterangan karena ia terlihat lebih rileks dibandingkan dua saksi sebelumnya.

Baca Juga: Terjadi Kisruh, Musorkab KONI Garut Akhirnya Ditunda, Panitia: Kami Patuhi Aturan Pemerintah

Diungkapkannya, kesaksian yang diberikan para saksi yang dihadirkan JPU ini dirasa telah cukup memenuhi tujuan dari JPU. Dari keterangan mereka, JPU bisa mengetahui sejauh mana dampak atau pengruh dari penyebaran video makar yang dilakukan ketiga terdakwa terkait ajakan untuk mendirikan NII.

"Dari keterangan yang disampaikan para saksi, kami juga sudah bisa menyimpulkan bagaimana pergerakan atau aktivitas ketiga terdakwa yang berpangkat jenderal NII ini. Keterangan mereka cukup membantu kami berkaitan dengan dugaan makar yang kasusnya kita tangani saat ini," ucap Neva.

Sidang dugaan makar yang melibatkan tiga jenderal NII ini merupakan sidang keempat yang digelar PN Garut. Sidang pertama dilakukan dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU Garut yang dilanjutkan dengan sidang kedua dan ketiga beragendakan mendengarkan keterangan para saksi.

Baca Juga: Soal Status Gunung Guntur, WALHI Sebut Pemkab Garut Salah Kaprah

Rencananya, di persidangan keempat ini, JPU akan menghadirkan lima orang saksi akan tetapi dua orang saksi ahli tidak datang sehingga gagal diminti keterangannya dalam persidangan tersebut. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Garut mengamankan tiga warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut karena terlibat dalam kasus dugaan makar dan pengibaran bendera NII. Ketiga orang yang disebut-sebut berpangkat jenderal di organisasi NII itu yakni Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara.

Mereka dianggap telah melakukan aksi makar karena telah mengibarkan bendera NII yakni bendera merah putih yang di tengahnya terdapat gambar bulan dan bintang. 

Baca Juga: Ini Alasan Bupati Garut Ajukan Status Gunung Guntur Jadi TWA

Selain itu mereka juga melakukan ajakan kepada masyarakat untuk ikut berjuang mendirikan NII dan aksi mereka itu direkam kemudian videonya disebarkan melalui media sosial WhatsApp.***

 

Editor: Nanang Sutisna

Tags

Terkini

Terpopuler